
Medialampung.co.id - DPRD Waykanan, di akhir bulan Januari 2022 ini menggelar Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda yang meliputi Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Waykanan No.3/2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Pada Paripurna yang dihelat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Waykanan tersebut, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Waykanan, Nikman SH dan dihadiri pula oleh 2 Wakil Ketua dan Anggota DPRD Waykanan, Dandim 0427/WK, Kapolres Waykanan, dan Kajari Waykanan, Setdakab dan Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah Waykanan tersebut, Drs. Hi. Ali Rahman SH,MH, MT, mengawali sambutannya dengan menggunakan bahasa Lampung mengamanati regulasi yang ada. Menurut Wabup Drs. Hi. Ali Rahman bahwa, Pendelegasian sebagian besar Kewenangan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Peraturan Daerah sebagai salah satu Peraturan Perundang-Undangan memiliki landasan Konstitusi dan Landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan. Selain itu Peraturan Daerah sebagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam kaitan ini, Sistem Nasional memberikan Kewenangan Atributif kepada daerah menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Waykanan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waykanan untuk kiranya dapat dibahas bersama-sama, diantaranya, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan No.3/2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung, dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Waykanan,” ujar Ali Rahman, Kemudian masih menurut Ali Rahman bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.PK-675/SES.M.EKON/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 011/5976/SJ yang keduanya mengatur tentang tarif perizinan berusaha hingga retribusi persetujuan bangunan gedung, serta dengan ditetapkannya Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, merujuk perubahan-perubahan regulasi tersebut serta mempertimbangkan bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan No.16/2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu untuk disesuaikan kembali, hal ini penting dilakukan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Waykanan dari sektor retribusi daerah. Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Undang-Undang No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanat-kan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggarananggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, serta surat edaran Gubernur Lampung tanggal 19 Mei 2021 perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung tahun 2020 pada Perubahan 2021, maka Pemerintah Kabupaten Waykanan perlu menambah penyertaan modal terhadap PT. Bank Lampung. Dan untuk menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Waykanan dan juga untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, dan mengingat sudah dipenuhinya kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan No.7/2020, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Waykanan tahun 2022-2026 melalui perubahan Peraturan Daerah. Adapun rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Waykanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebagai berikut: Tahun Penyertaan Modal Kepada Bank Lampung Jumlah (Kumulatif), 2022 3.000.000.000 3.000.000.000 2023 2.000.000.000 5.000.000.000 2024 1.500.000.000 6.500.000.000 2025 1.000.000.000 7.500.000.000 2026 1.000.000.000 8.500.000.000 Dengan dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Waykanan kepada PT. Bank Lampung, maka besaran jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah). Besaran jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Waykanan ini sudah termasuk jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan pada saat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Waykanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa: