DP2KBP3A Lambar Gelar Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

Kamis 28-10-2021,12:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Perlindungan terhadap anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) M. Henry Faisal, S.H., M.H., pada saat membuka acara Sosialisasi Sekolah Ramah Anak yang digelar di Aula Pakuwon Bappeda, Kamis (28/10). 

“Kita sadar betul bahwa anak adalah investasi yang paling baik yang harus diperhatikan. Kalau anak-anak kita didik dari awal secara yang benar, difasilitasi secara benar, saya yakin kedepannya anak-anak ini menjadi generasi yang gemilang,” ujar Henry.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) Republik Indonesia secara reguler sejak tahun 2005 bekerjasama dengan UNICEF telah mengembangkan kebijakan partisipasi anak sebagai pengejawantahan dari amanah Undang-Undang Perlindungan Anak. Khususnya pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Dijelaskannya, sosialisasi Sekolah Ramah Anak ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam tahapan pembentukan sekolah ramah anak guna menciptakan ruang bagi anak untuk berpartisipasi terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan di lingkungan sekolah sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak.

“Di Kabupaten Lambar saat ini telah memiliki 551 Sekolah Ramah Anak terdiri dari 444 sekolah yang telah di SK-kan oleh Bupati Lambar dan 107 sekolah yang telah di SK-kan oleh Kementerian Agama ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” tegasnya.

Lanjut dia, kebijakan sekolah ramah anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak serta memastikan bahwa Satuan Pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggungjawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

“Satuan Pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual,” pungkas dia. 

Seraya menambahkan, adapun peserta kegiatan sosialisasi Sekolah Ramah ini yaitu tenaga pendidik di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta lingkup Kementerian Agama se Kabupaten Lampung Barat.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait