DP2KBP3A Gelar Pertemuan Forum Anak Tingkat Kabupaten

Selasa 10-03-2020,18:13 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lambar  menggelar pertemuan forum anak tingkat kabupaten tahun 2020 di Aula Hotel Sahabat Utama Kecamatan Balikbukit, Selasa-Rabu (10-11/3/2020)

 “Tujuan dilaksanakannya forum anak tingkat kabupaten ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak hak anak  menurut padangan para anak dan mengaja anak untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan,” ujar Kabid  Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati, S.H mendampingi Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) M Henry Faisal, S.H, M.H.

Tujuan lainnya, kata dia, menghimpunnya, merumuskan dan menyalurkan pendapat anak (View Of The Children) dalam bentuk organisasi, pandangan dan rekoemndasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi anak di seluruh kecamatan se-Lambar, serta terhimpunnya rekomendasi suara anak daerah Lambar  serta terpilihnya duta anak daerah/kabupaten Lambar tahun 2020.

 “Peserta forum anak ini sebanyak 60 orang yang berasal dari siswa-siswi berprestasi dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang mewakili kecamatan se-Kabupaten Lambar,” ungkap dia seraya menambahkan, nara sumber berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lambar, serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lambar.

Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Wasisno Sembiring, S.E, M.P dalam sambutannya mengungkapkan, perlindungan terhadap anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskiriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Berkaitan dengan hal itu, kata dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) RI secara regulasi sejak tahun 2005 bekerjasama dengan dengan UNICEF  telah mengembangkan kebijakan partisipasi anak sebagai pengejawantahan dari amanat UU perlindungan anak khususnya pasal 4 yang mengatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Lanjut dia, sebagai wujud kepedulian dan perhatian yang besar dari Pemkab Lambar kepada anak-anak maka pemerintah daerah telah membentuk forum anak tingkat kecamatan dan kabupaten .  Pada saat ini Pemkab Lambar melalui DP2KBP3A sedang berupaya mewujudkan Kabupaten Lambar menjadi kabupaten layak anak. Yang mana didalamnnya terdapat fasilitas-fasilitas yang ramah akan anak-anak tanpa adanya kriminalitas seksual terhadap anak anak.

 “Kepada pendamping anak, saya menekankan untuk tetap melibatkan anak-anak dalam kegiatannya terutama dalam bidang advokasi dan informasi yang bersifat kampanye .  Hasil yang diharapkan adalah forum anak berkembang dan anak aktif di daerah asal, pengetahuan anak di bidang partispasi anak, nasionalisme, patriotisme dan nilai luhur budaya bangsa meningkat,” pungkas dia. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait