Disdikbud Lambar Komunikasi Bidang Pendidikan Melalui Vidcon dengan Kemendikbud 

Jumat 17-04-2020,16:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M mewakili Bupati Lambar melakukan video conference (Vidcon) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dalam rangka melaporkan kebijakan kabupaten tentang Covid-19 terkait BOS, UN, US, BOP PAUD dan kesetaraan di Ruang Kerjanya, Jumat (17/4).

Vidcon tersebut selain Disdikbud Lambar, juga seluruh Disdikbud Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Utara.

Pada video conference tersebut Kepala Disdikbud Bulki Basri didampingi Kabid Pendidikan Dasar Wasis Supriyadi serta sejumlah pegawai lainnya. Video conference ini bertujuan agar Mendikbud dapat mengetahui kebijakan kabupaten tentang Covid-19 terkait BOS, UN, US, BOP PAUD dan kesetaraan di setiap kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, Bulki Basri menyampaikan terkait kondisi adanya wabah Virus Corona (Covid-19) sehingga tidak memungkinkan untuk digelarnya ujian dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.  Pemkab Lambar dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar telah mengambil kebijakan, sepertinya halnya menerbitkan surat edaran (SE) No. 420/526/III.01/2020 tentang penentuan kelulusan dan kenaikan kelas bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Kabupaten Lambar tahun pelajaran 2019/2020.

“SE tersebut telah kita kirimkan kepada seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lambar,” ujar Bulki.

Dijelaskannya, untuk kelulusan SMP ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru dengan kriteria yaitu nilai rata-rata raport 5 semester terakhir pada setiap mata pelajaran melampaui kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik serta nilai raport semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai penambah nilai kelulusan, nilai semester genap diperoleh dari nilai rata-rata ulangan harian dan nilai penugasan.

Kemudian untuk kenaikan kelas 7 dan 8 SMP yakni kenaikan kelas ditetapkan berdasarkan hasil belajar siswa selama satu tahun pelajaran yang diperoleh dari rata rata nilai semester 1 dan semester 2,  nilai semester genap kelas 7-8 diambil dari 60 persen rata-rata harian + 40 persen penugasan.

“Untuk kriteria kenaikan kelas yaitu memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, jumlah mata pelajaran yang tidak tuntas paling banyak tiga mata pelajaran,” bebernya.

Sementara untuk kelulusan SD, kata Bulki, dimana peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran (menyesuaikan keadaan sekarang) yang ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil belajar dari kelas 1 sampai kelas 6, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik oleh sekolah melalui rapat dewan pendidik, serta lulus dengan kriteria penilaian yang ditetapkan sekolah melalui rapat dewan pendidik.

Selanjutnya perolehan nilai untuk kelulusan/ijazah yakni diperoleh dari nilai rata-rata raport mulai kelas 4 semester 1 sampai kelas 6 semester 1 (sebagai nilai rata-rata raport), nilai ujian sekolah diperoleh dari proses perolehan nilai di kelas 6 semester 2 meliputi (nilai ulangan harian + nilai hasil daring/tugas rumah + nilai portofolio).

Lebih jauh Bulki mengatakan, untuk kenaikan kelas 1,2,3,4 dan 5 yakni KTSP nilai peroleh dari (ulangan harian + tugas rumah/daring + portofolio dibagi tiga, K-13 nilai diperoleh dari ulangan harian + tugas rumah/Daring + portofolio dibagi empat. Untuk rata rata ulangan harian dikali dua, rata rata tugas rumah/daring (Jadi nilai UTS dikali 1, rata-rata portofolio (jadi nilai UAS) kali satu.

Adapun kriteria kenaikan kelas yaitu K1 dan K2 atau sikap berpredikat minimal B (baik), maksimal 3 mapel yang KBM/KKM-nya tidak tuntas, terutama nilai kurang tidak pada Mapel (Agama,PKn dan Bahasa Inggris), serta penentuan maksimal 3 Mapel kurang dari KBM/KKM. 

Sementara terkait  BOS, lanjut Bulki, sekolah di Kabupaten Lampung Barat telah diminta membuat RKAS (rencana kerja anggaran sekolah) tahun 2020  terkait kebutuhan sekolah tentang alokasi pembelajaran menyikapi Covid-19, dalam pembelajaran perilaku hidup bersih sehat (PHBS).

“Pada akhir Desember 2019, sekolah telah membuat RKAS namun belum ada kejadian Covid sehingga sekolah masih menganggarkan untuk pelaksanaan ujian dan lainnya namun dengan adanya Covid-19 maka pihak sekolah telah kita minta untuk membuat RKAS lagi,” kata dia seraya menambahkan, mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru, Disdikbud Lambar sedang mengajukan peraturan bupati (Perbup). (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait