Dinsos Lambar Daftarkan Kembali 4.676 KIS PBI Nonaktif

Rabu 26-01-2022,16:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Hingga kemarin, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat mendaftarkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan jumlah sebanyak 4.676 kartu yang sebelumnya telah terhapus oleh pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Sosial Lambar Hi. Jaimin, SIP., mengungkapkan, jumlah yang diusulkan tersebut rinciannya 2.724  terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan 1.952 yang belum terdaftar DTKS. Jumlah tersebut berdasarkan usulan dari operator SIKS-NG yang ada di pekon dan telah dilaporkan ke Kementerian Sosial (Kemensos). 

"Semoga usulan yang telah disampaikan tersebut bisa direalisasikan, dan kartu mereka bisa kembali aktif dan bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya," ungkap Jaimin, Rabu (26/1). 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk masyarakat yang telah mengecek kartunya dan dalam kondisi tidak aktif agar mendaftar ulang kepada operator SIKS-NG di 131 pekon dan lima kelurahan di kabupaten setempat.

“Jadi bagi masyarakat pemilik KIS PBI diimbau untuk mengecek di BPJS apakah masih aktif atau tidak, jika tidak aktif diimbau untuk segera mendaftarkan ulang kepada Operator SIKS-NG di pekonnya masing-masing, sehingga bisa diproses untuk pengaktifan kembali oleh operator,” kata dia. 

Dijelaskan, aparat pekon termasuk operator SIKS-NG di masing-masing pekon menjadi pihak yang paling tahu akan kondisi masyarakatnya, sehingga dengan adanya kebijakan pendaftaran ulang ini diharapkan penerima KIS PBI kedepanya lebih tepat sasaran. 

“Kami serahkan ke operator untuk proses daftar ulang ini, karena mereka paling tahu kondisi masyarakatnya, kalau memang layak maka akan didaftarkan kembali oleh mereka, namun tentunya masyarakat penerima KIS PBI juga harus proaktif dengan mengecek kartunya apakah masih aktif atau tidak, kalau tidak aktif segera laporan,” ujarnya. 

Sebelumnya, kata dia, Kemensos RI menonaktifkan 30.984 KIS PBI warga Lambar. Penonaktifan itu karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan hasil pembaharuan data yang telah dipadukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami sebelumnya berupaya agar bisa diaktifkan lagi dengan mengirimkan surat ke Kemensos RI, dan alhamdulillah ada kebijakan dari Kemensos bahwa bisa didaftarkan lagi, tentunya ini merupakan kabar baik karena banyak penerima KIS PBI yang kartunya telah nonaktif sebenarnya layak menerima karena tergolong tidak mampu,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait