Medialampung.co.id - Terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah merebak di sejumlah daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama berdasarkan Surat Edaran Dinas Peternakan dan keswan Provinsi Lampung No.524/841/V 13/D1/2022 Tanggal 9 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi Peternakan dan keswan se-Provinsi, PDHI,ISPI Paravetindo, Gapuspindo serta HPDKI wilayah Lampung sebagai tindak lanjut dari SE Dirjen Peternakan dan keswan Kementan RI No.06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku. "Kedua membuat surat kepada Balai Karantina Kelas 1 Bakauheni Lampung dan Balai Karantina Kelas II Cilegon untuk tidak melalulintaskan hewan/bahan asal hewan yang akan masuk ke Provinsi Lampung yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi Pemasukan dari Provinsi/ Kabupaten kota tujuan yang ada di Provinsi Lampung," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Marwati, Jumat (13/5). Ketiga melakukan rapat koordinasi dengan Pusat tentang tentang Pencegahan dan pengendalian penyakit PMK melalui zoom tanggal 9 mei 2022 siang serta mengikuti rapat Regional Sumatera yang di fasilitasi Balai veteriner pada malam harinya melalui zoom. "Dan dari hasil rapat regional Sumatera di dapatkan Informasi bahwa Pulau Bangka ternak Sapinya sudah terpapar penyakit PMK juga kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang artinya penyebaran penyakit PMK ini yang disebabkan oleh Virus sangat cepat sekali," terangnya. Langkah kita yang ke empat yakni melaksanakan rakor dengan kabupaten kota dan stakeholder terkait pada pagi hari ini selasa tgl 10 mei 2022 untuk menentukan langkah pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Virus penyakit PMK di Provinsi Lampung. Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan kedepan seperti membentuk gugus tugas dan posko pengendalian PMK. Pertama kita membentuk gugus tugas dan Posko Pengendalian PMK di Tingkat Provinsi dan Kabupaten. Kemudian Peningkatan Pengawasan Kesehatan Hewan dan lalulintas keluar masuk hewan serta produk hewan," terangnya. Selanjutnya, melakukan Sosialisasi dan edukasi secara terus menerus ke masyarakat peternak dan memberikan serta menyampaikan informasi juga fakta yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat. "Mengoptimalkan fungsi kelembagaan peternakan dan keswan yang ada baik di Dinas Provinsi, kabupaten, puskeswan maupun instansi vertikal terkait seperti Balai Karantina dan Balai veteriner dan pos-pos pemeriksaan hewan di perbatasan check point," pungkasnya. (ded/mlo)Antisipasi PMK Pada Hewan Ternak, Pemprov Lampung Lakukan Langkah Berikut
Jumat 13-05-2022,15:14 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :