Panduan Lengkap DANA Cicil: Cara Aktivasi, Syarat, dan Ketentuan Pengajuan
Pengajuan pinjaman dana cicil --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Di tengah kebutuhan serba cepat, layanan pembiayaan digital menjadi alternatif praktis saat dana darurat dibutuhkan.
Salah satu opsi yang banyak digunakan adalah fitur pembiayaan di aplikasi DANA, dompet digital yang memfasilitasi berbagai transaksi non-tunai dalam satu platform.
Selain pembayaran tagihan, pembelian pulsa, hingga transaksi di merchant, aplikasi ini menyediakan layanan pembiayaan bernama DANA Cicil.
Fitur tersebut mengusung konsep Buy Now Pay Later (BNPL), yang memungkinkan pengguna bertransaksi terlebih dahulu dan membayarnya secara bertahap sesuai tenor yang dipilih.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI 2026 Rp1–15 Juta, Syarat dan Simulasi Cicilan
Layanan ini mendukung cicilan hingga 12 bulan untuk berbagai jenis transaksi, mulai dari pembayaran melalui QRIS, belanja di merchant mitra, hingga penarikan dana ke saldo DANA. Sistem pembayaran dapat dilakukan baik untuk transaksi online maupun offline.
Dari sisi keamanan, layanan pembiayaan dalam aplikasi ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku di sektor keuangan digital.
Perlu diketahui, fitur DANA Cicil tidak otomatis tersedia untuk semua pengguna. Akses hanya diberikan kepada akun yang telah menyelesaikan verifikasi identitas dan berstatus DANA Premium. Status ini penting agar proses pengajuan dapat dilakukan tanpa kendala.
BACA JUGA:Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga, Syarat, dan Simulasi Angsuran Terbaru
Besaran limit pinjaman dapat berbeda pada setiap pengguna dan berpotensi meningkat seiring aktivitas transaksi yang baik. Pilihan tenor pembayaran umumnya tersedia dalam skema dua mingguan atau bulanan.
Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil
Untuk mengajukan pembiayaan melalui aplikasi, ikuti langkah berikut:
Buka aplikasi DANA di ponsel.
BACA JUGA:Ngabuburit Asyik di Pantai Greenthing Probolinggo, Sunset Indah dan Sarat Sejarah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
