DD Ratusan Juta Dibawa Kabur, APIP Rekomendasikan Peratin Sukamulya Bertanggungjawab

Kamis 12-08-2021,14:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Lambar merekomendasikan Peratin Sukamulya Kecamatan Pagardewa M Yamin bertanggungjawab untuk mengembalikan dana desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp200 juta yang dibawa kabur oleh Bendahara Pekon Sukamulya, Purkon. 

“Peratin Pekon Sukamulya M Yamin harus bertanggungjawab mengembalikan dana desa yang diduga dibawa kabur oleh bendaharanya pada tahun 2020 lalu. Itu sesuai dengan rekomendasi dari APIP kepada bupati,” ungkap Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M, Kamis (12/8).

Menurut dia, jika rekomendasi dari bupati telah turun maka peratin Pekon Sukamulya harus bertanggungjawab selaku pengguna anggaran desa. 

“Jadi untuk sementara ini kita masih menunggu rekomendasi dari pimpinan turun, jika sudah turun maka yang bersangkutan harus berrtanggungjawab untuk mengembalikan dana tersebut,” kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan, bendahara Pekon Sukamulya, Purkon diduga membawa kabur DD tahun 2020 sebesar Rp200 juta pada Desember lalu

“Berdasarkan laporan dari Peratin Sukamulya M Yamin kepada saya bahwa bendahara pekon setempat diduga telah membawa kabur dana desa Rp200 juta, dan sampai saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dimana. Tim Inspektorat juga telah turun kelapangan melakukan pemeriksaan,” kata dia 

Nukman berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pekon lainnya di Kabupaten Lampung Barat agar pada saat bendahara pekon melakukan pencairan dana desa agar dikawal oleh peratinnya, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait