Medialampung.co.id - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, yang terjadi pada Minggu (15/11/2020) lalu, dengan korban atas nama Martha Uli Binti Samsir.
Pelaku atas nama Anwar alias Indra bin Samsidar (25) warga Desa Simpang Kelapa Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan diamankan petugas. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, pelaku diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP/516/XI/2020/ POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK SEKINCAU, tanggal 15 November 2020. Dijelaskan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (15/3/2020) korban sampai di rumah dari gereja dengan menggunakan motor Honda Beat Warna Magenta Hitam lalu diparkirkan di dalam garasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, saksi berkunjung ke rumah korban dan melihat motor Beat Warna Magenta Hitam masih terparkir di garasi. "Namun, sekitar pukul 19.00 WIB korban hendak menutup pintu garasi dan melihat motor merk Honda BeAT type D1B02N13L2A/T warna magenta hitam dengan Noka : MH1JM1116GK053722 Dan Nosin : JM11E-1051607 sudah tidak ada di garasi lalu korban melapor ke Polsek Sekincau," ungkapnya. Kronologis penangkapan, Tekab 308 mendapatkan Informasi bahwa tersangka berada di simpang kelapa, Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan. Selanjutnya setelah dipastikan tersangka berada di kediamannya, maka Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Eflan langsung menangkap dan mengamankan pelaku. [caption id="attachment_159706" align="aligncenter" width="1080"]Curi Motor di Lambar, Pemuda Asal Waykanan Dihadiahi Timah Panas
Senin 22-03-2021,13:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :