Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, telah menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dari Kementrian Hukum dan Hak Asai Manusia (HAM) RI tentang etiket merk Celugam.
Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus mengatakan, ini merupakan kabar bahagia bagi kita semua karena motif celugam yang merupakan motif asli Lampung Barat telah diakui memang milik Lampung Barat sehingga tidak ada yang dapat melakukan plagiarisme ataupun mengakui dan menjadikan hak milik terhadap motif celugam ini. ”Jika tidak ada setifikat tentunya kita was-was dikarenakan belum mendapatkan sertifikat merek tersebut. Sertifikat ini sangat memegang peran penting guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan hak milik kabupaten setempat,” imbuhnya. Sementara itu, Kabid Pasar Diskop UKM dan Perindag Sri Hartati mengatakan celugam merupakan motif, yang yang sering digunakan untuk motif kain, dan kini menjadi ciri khas Lambar. Untuk celugam sendiri terdiri dari lima motif yakni, Cumcok, Apipon, Puttut Manggus, Lalamban, dan Kekeris. ”Motif celugam sendiri ada lima, dan alhamdulillah menerima sertifikat dari Kemenkum-HAM, sehingga merek celugam sendiri mendapatkan perlindungan dari Kemenkum-HAM dan menjadi milik Lambar,” ujarnya. Dikatakannya, motif celugam sendiri sering diperkenalkan melalui berbagai event, tidak hanya di dalam daerah melainkan juga sudah diperkenalkan di tingkat provinsi bahkan nasional, tidak hanya itu salah satu event besar Pekan Raya Lampung, anjungan Lambar menampilkan celugam yang menjadi motif kebanggaan Lambar. ”Perlindungan merk tersebut diberikan untuk jangka waktu selama sepuluh tahun terhitung sejak penerimaan hingga 9 Agustus 2027 mendatang, dan perlindungan itu dapat diperpanjang,” ujarnya. Ia melanjutkan, pihaknya telah mengajukan pendaftaran sejak 2017, dan di tahun ini sertifikat yang diharapkan telah terbit dan diterima pemkab Lambar. Sehingga kedepannya, tentu diharapkan masyarakat akan lebih mencintai motif celugam, yang kini sudah mulai berkembang tidak hanya digunakan untuk motif kain, tetapi menjadi motif industri rumahan lainnya, seperti tas hingga pernak-pernik. ”Tentu ini menjadi suatu kebanggaan kita, dan perjuangan kita selama ini tidak sia-sia. Pemkab telah mendaftarkan diri ke Kemenkum-HAM sejak 2017 dan baru 2019 ini,” kata dia. Seperti diketahui, pada even Pekan Raya Lampung, Dekranasda memamerkan sekaligus menjual berbagai produk bermotif celugam, yang merupakan kain khas Lampung Barat. Walaupun kain celugam merupakan kain tradisional, tetapi produk yang dihasilkan bernuansa modern. Produk bermotif celugam yang dipamerkan sekaligus di jual, berupa pakaian baik pria maupun wanita, jilbab, peci, tas, dompet, taplak meja, kotak tisu, hiasan dinding, serta berbagai macam kebutuhan fashion lain. (nop/mlo)Celugam Hak Kekayaan Intelektual Lampung Barat
Senin 19-08-2019,17:46 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :