Camat Agus Buka Pembekalan Penyusunan RKP Pekon Ciptawaras

Jumat 03-09-2021,19:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pekon Ciptawaras Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat menyelenggarakan pembekalan tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP) tahun anggaran 2022, di aula pekon setempat, Jum'at (3/9). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Airhitam, M. Agus Setiawan, S.E, M.M., beserta Kasi PMP, Setyadi.  Dan pemateri kegiatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kemendes PDTT, Anton Hilman, S.Si bersama tim pendamping lokal desa (PLD) kecamatan setempat.

Dalam sambutannya, Peratin Sunayah menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. 

Pihaknya berharap kegiatan bimbingan teknis kepada perangkat pekon agar dapat digalakkan dan menjadi prioritas kerja para pendamping desa. Dan pihak pekon. "Ini akan semakin menambah wawasan dan pemahaman terhadap proses-proses perencanaan yang ada di pekon," katanya.

Menurut Sunayah kegiatan hari ini adalah pembekalan atau penguatan kapasitas untuk tim RKP, tetapi  seluruh pemangku dan lembaga-lembaga desa juga diundang termasuk juga LHP.  "Terimakasih kepada tim pendamping lokal desa (PLD)  dan tenaga ahli (TA) kabupaten yang telah bersedia membimbing pekon, meningkatkan kapasitas perangkat pekon secara sederhana tidak harus dikemas dalam bentuk pelatihan yang persiapan dan anggarannya juga lumayan, ini luar biasa," kata Sunayah.

Selain itu Sunayah juga menjelaskan, bahwa banyaknya perubahan kebijakan dari pusat terkait dengan pengelolaan dana desa, membuat pihak pekon sering kewalahan melaksanakannya. 

Dengan dukungan kerja pendamping seperti pelatihan ini, pihaknya yakin pekon akan dapat dengan cepat merespon perintah atau kebijakan dari pusat dan kabupaten dengan cepat dan benar. 

Seperti saat ini, adanya sedikit perbedaan dalam format penyusunan RKP dimana SDGSs menjadi menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun RKP tahun anggaran 2022.

Sementara itu, Camat M. Agus Setiawan dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan pembekalan tersebut menyampaikan, bahwa Ciptawaras adalah pekon ketiga  yang memulai proses penyusunan RKP tahun anggaran 2022.  

Pihaknya mengapresiasi respon cepat pekon dalam melaksanakan agenda rutin tahunan yang masuk dalam rangkaian perencanaan pekon tersebut.

"Setelah beberapa hari lalu Puramekar, Trimulyo, dan sekarang Ciptawaras, semoga dua pekon lainnya segera memulai rangkaian penyusunan RKP," kata Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa surat edaran dari kabupaten sudah terbit tanggal 31 Agustus lalu, yang isinya terkait dengan realisasi dana desa, BLT DD, SDGs Desa, RKP desa 2022, Peraturan bersama peratin tentang kerjasama desa.

"Seluruh hal tersebut menjadi perhatian kita semua untuk dilaksanakan, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan maksimal," kata Agus.

Terkait dengan proses penyusunan RKP, Agus mengingatkan, bahwa acuan dari RKP Pekon adalah RPJMPekon, dan harus dilakukan sinkronisasi dengan RKP daerah atau kabupaten.

"Jika pekon punya RKP Pekon, pemkab juga punya RKPD atau RKP daerah, dan ini harus selaras, untuk itu koordinasi dan komunikasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten harus tetap pekon lakukan dalam proses penyusunan perencanaan pekon, dan 30 September seluruh RKP Pekon di Gedungsurian harus sudah disahkan," imbuhnya. 

Ditambahkan oleh Agus, Tujuh (Pitu) Program dan Tiga Komitmen kabupaten adalah dua hal yang harus jadi perhatian. 

Dijelaskan Agus, telah terbukti dalam proses penilaian indeks desa membanguan (IDM), sebagai rapor mengukur kerja pekon, kontribusi dari program dan kebijakan kabupaten terlihat, Indek Ketahanan Lingkungan (IKL) Lambar meningkat dengan adanya program kabupaten tangguh bencana dan kabupaten konservasi.

Terakhir, Agus mengingatkan kembali, komitmen pekon untuk melunasi PBB nya segera.  Karena PBB ini nantinya akan kembali ke pekon dalam bentuk dana bagi hasil pajak (DBH Pajak).

Sementara itu, pemateri kegiatan pembekalan tim penyusun RKP, Anton Hilman, memaparkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tentang prioritas Dana Desa tahun 2022 yang baru terbit beberapa hari lalu dan dilanjutkan dengan Permendes PDTT nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Prioritas DD tahun 2022 kata Anton, ada 3 yaitu pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19 sesuai kewenangan pekon, prioritas nasional berdasarkan kewenangan pekon dan yang ketiga adalah mitigasi bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan pekon.  

Prioritas DD yang pertama, dijelaskan oleh Anton, bahwa pemulihan ekonomi dampak covid ini bisa berbeda setiap pekon, jadi pekon harus membahas secara detail apa dampak covid 19 terhadap perekonomian pekon dan dapatkan pekon melakukan pemulihan berdasarkan kewenangannya. 

Bagaimanakah dampak covid terhadap para petani, pedagang, dan warga lainnya di pekon masing-masing, setelah itu rumuskan solusinya dalam bentuk program kegiatan.

Prioritas DD yang kedua, adalah prioritas nasional berdasarkan kewenangan pekon.  Yaitu pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa, pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan.

pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera, dan Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa. 

Terusnya, prioritas nasional ini harus pekon laksanakan seluruhnya dan bentuk kegiatannya sesuai dengan kewenangan pekon.  Keberhasilan prioritas nasional ini juga akan sangat tergantung keberhasilan pekon untuk merumuskannya dalam bentuk program kegiatan yang sesuai dengan kondisi pekon masing-masing.

Untuk prioritas Dana Desa (DD) 2022 yang ketiga inilah yang membedakan dengan tahun sebelumnya, prioritas DD adalah untuk mitigasi bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

Untuk mitigasi bencana alam, pekon di Lambar sudah melaksanakannya seperti dengan membentuk tagana, pengadaan APAR, jalur evakuasi, pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana. Untuk mitigasi bencana non alam, yang saat ini bentuknya adalah pandemi Covid-19, bentuk kegiatannya adalah pos jaga desa, pengadaan masker, penyemprotan desinfektan seperti kegiatan pada desa aman Covid-19.

Terkait dengan penyusunan RKP, dijelaskan Anton proses RKP dimulai dengan pembentukan tim penyusun RKP Desa; dilanjutkan dengan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa, pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.  

Dijelaskan Anton, secara umum format dokumen RKP yang ada di lampiran Permendes PDTT 21 tersebut sama dengan yang ada di Permendagri 114, hanya saja ada tambahan 2 kolom yaitu kolom e dan f yang isinya terkait kesesuaian kegiatan denga 18 goal yang ada SDGs. SDGs adalah sustainable development goals, nah semua kegiatan yang muncul di RKP TA 2022 ini harus jelas mengarah atau menuju ke tujuan (goal) yang mana. 

Apakah untuk mencapai tujuan desa tanpa kemiskinan, atau desa tanpa kelaparan, atau desa peduli kesehatan, desa peduli perempuan dan lainnya, yang semuanya ada 18 goals.

Diakhir acara Anton menyampaikan akan dilakukan kegiatan pendampingan lanjutan kepada tim RKP untuk menyusun RKP dengan menjadikan IDM dan SDGs Desa sebagai acuan agar perencanaan pembangunan pekon terarah dan terukur, RKP acuan utamanya adalah RPJM Pekon, itu wajib, tetapi dalam memilih kegiatan di RPJM Pekon tersebut arahnya dan prioritasnya dengan melihat hasil analisa data SDGs Desa yang sudah diminta oleh peratin ke Pusdatin Kemendes PDTT.

Sebagai pendamping desa, Anton juga menyambut baik jika pekon dapat memaksimalkan fungsi dan peran pendamping desa.  Ada 64 pendamping desa di Lambar yang tersebar di 3 level, yaitu level kabupaten 6 orang, level kecamatan 25 orang dan level pekon 32 orang, dengan konsep kerja sebagai tim.  

Anton juga menjelaskan ada beberapa model kegiatan peningkatan kapasitas perangjat pekon termasuk LHP dan lembaga-lembaga lainnya  yang ada di pekon, seperti pelatihan, penyuluhan, bimbingan teknis, studi banding, workshop dan lainnya. 

Dan banyak peningkatan kapasitas yang bisa dilakukan pekon dengan melibatkan pendamping Secara tim, di kabupaten ada 6 orang tenaga ahli dengan spesialisasi masing-masing, dan kami siap melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas perangkat pekon. 

“Pembinaan dan bimbingan terkait  Siskeudes, penyusunan APBPekon, perencanaan pekon, pembukuan bumpekon, pembuatan regulasi tingkat pekon dan lainnya, pendamping siap melakukannya sebagai bagian dari kerja pendampingan, yang penting pekonnya mau atau meminta dan akan atur jadwalnya, tandasnya.  (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait