Bukannya untuk Tracing, Alat Rapid Antigen Justru Dialihkan untuk Menyukseskan Acara HIPMI

Kamis 09-09-2021,13:30 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat, memfasilitasi termasuk menugaskan tenaga kesehatan (Nakes) untuk melakukan swab antigen terhadap peserta pelatihan Master of Ceremony (MC) yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lambar yang digelar di Aula Kagungan Sekretariat Pemkab Lambar, Kamis (9/9).

Hal tersebut menjadi pertanyaan, sebab Alat Rapid Test Antigen yang seyogyanya digunakan oleh petugas Puskesmas untuk melakukan tracing atau pelacakan kontak sebagai bagian penting dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 justru dialihkan untuk menyukseskan acara tersebut, padahal persediaan alat rapid antigen sangat terbatas, terakhir pengadaan hanya 2.000 buah dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki.

Sekretaris Dinkes Lambar Cahyani Susilawati, SKM, M.Kes., membenarkan bahwa pelaksanaan kegiatan pelatihan MC yang digelar oleh HIPMI Lambar tersebut bekerjasama dengan pihaknya, termasuk memfasilitasi dan melakukan swab antigen terhadap seluruh peserta.

”Iya, (memfasilitasi dan melakukan Swab Antigen terhadap seluruh peserta),” ujar Susi---sapaan Cahyani Susilawati singkat, saat dihubungi via aplikasi whatsApp.

HIPMI Lambar menggelar Pelatihan Master Of Ceremony. Sayangnya, pelatihan tersebut diduga melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dengan jumlah peserta yang banyak dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus yang hadir membuka langsung acara tersebut di akhir sambutannya sempat mengkritik bahwa kegiatan tersebut melanggar PPKM. Hanya saja menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan aman dari penyebaran Covid-9 mengingat seluruh peserta dilakukan Swab Antigen.

”Sebenarnya (acara) sudah melanggar PPKM, tapi yang penting sudah swab semua dan peserta harus menjaga Prokes (Protokol kesehatan),” ujar Parosil.

Seperti diketahui, pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.41/2021, poin ke-14 dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat, sementara hingga saat ini bumi beguai jejama sai betik tersebut masih berjuang untuk keluar dari zona orange (berisiko) tinggi dalam penyebaran Covid-19.(nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait