BPN Lampung Targetkan Tahun Ini Selesaikan 3.703 Bidang Aset Milik Pemda se-Lampung

Rabu 30-03-2022,19:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Berdasarkan data rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir 2021 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan BPN di kabupaten/kota se-Lampung masih memiliki pekerjaan rumah (PR) belum mensertifikasi 7.343 bidang aset Pemda se-Lampung atau masih ada 54 aset Pemda se-Lampung yang belum memiliki bersertifikat.

Data tersebut dari total aset Pemda se Lampung sebanyak 13.630 bidang, yang sudah tersertifikasi sebanyak 6.287 bidang. Pada 2021, sertifikat yang terbit sebanyak 1.596 bidang. Tahun ini BPN menargetkan bakal menyelesaikan 3.703 bidang milik Pemda se Provinsi Lampung.

Untuk Pemprov Lampung sendiri, dari total 1081 bidang, saat ini sudah tersertifikasi sebanyak 749 bidang. Sementara sisanya 332 bidang masih belum tersertifikasi. 

Hari ini, Rabu (30/3) BPN Lampung menggelar penyerahan Sertifikasi aset ke Pemprov Lampung di Novotel Lampung.

Dalam penyerahan tersebut ada sertifikat 102 bidang aset milik Pemprov Lampung yang diserahkan tersebar di seluruh Lampung. Diantaranya yakni Bandarlampung 15 bidang, Lampung Selatan 8 bidang, Lampung Tengah 14 bidang, Lampung Utara dua bidang, Lampung Barat 16 bidang.

Kemudian Tanggamus empat bidang, Tulangbawang lima bidang, Lampung Timur 11 bidang, Metro satu bidang, Pesawaran satu bidang, Pringsewu lima bidang. Waykanan 9 bidang, Tulangbawang Barat empat bidang, Mesuji empat bidang dan Pesisir Barat tiga bidang.

Usia menerima sertifikasi aset tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Minhairin mengatakan aset milik Pemprov Lampung yang belum tersertifikasi sekitar 300 bidang. Karenanya dia berharap sesuai target Presiden Jokowi untuk dapat diselesaikan hingga 2024.

“Tapi BPN maksimal dalam melakukan sertifikasi aset. Memang banyak bidang tanah yang harus di sertifikasi. Kalau pemprov sudah 70% tersertifikasi. Maka kami juga berharap BPN terus berupaya agar hingga 2024 sertifikasinya selesai," ungkapnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Dadat Dariatna mengatakan terkait dengan data dari KPK RI, terkait masih adanya 54% aset Pemda yang belum bersertifikat karena beberapa alasan.

“Sebetulnya kuncinya koordinasi. Sering kali, permasalahan tidak bisanya disertifikasi karena ada berkas kurang lengkap Secara administrasi,dan secara fisik di lapangan masih banyak batas tidak jelas hingga tidak diketahui. Nah ini dahulu yang akan dibenahi,” terangnya. 

Selanjutnya, akan dibentuk tim kecil yang berisikan BPN dan Pemda untuk menginventarisir aset yang belum tersertifikasi itu sehingga akan diketahui mana yang menjadi prioritas.

“Sisanya, sekaligus jalan dan semua berkasnya di lengkapi. Kalau sudah terpenuhi semua insya Allah proses sertifikasi nya nggak lama,” pungkasnya.(ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait