BNNP Amankan Lima Paket Ganja Seberat 4.062,38 Gram

Rabu 08-07-2020,17:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Badan Narkotika Nasioal Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Ganja jaringan Pekanbaru - Lampung.

Tersangka diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35) warga Pringsewu diamankan, pada Jumat (3/7) di Agen TIKI yang beralamat di Jalan KH Gholib, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan lima paket besar ganja dan satu plastik ganja sisa pakai dengan berat total 4.062,38 gram.

Diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya, penangkapan ini berdasarkan informasi adanya rangkaian pengiriman narkotika jenis ganja ke tiga tempat.

"Dimana penangkapan ini kami dibantu dari Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar, barang berasal dari Pekanbaru yang dikirim ke tiga lokasi yang berbeda, yakni, Lampung, Bali dan Bekasi," ucapnya, Rabu (8/7).

BNNP Lampung mengikuti paket pengiriman satu dus ganja selama tiga hari. Pihaknya menerapkan sistem kontrol delivery.

"Jadi kami lakukan kontrol dalam pengiriman barang dari Pekanbaru, Cengkareng ke Lampung selama tiga hari," terangnya.

Dijelaskan Sukawinaya, pihaknya awalnya memantau paket yang dikirim dari Pekanbaru melalui jasa pengiriman ekspedisi.

"Paket kemudian masuk ke kantor pusat jasa ekspedisi dulu di Cengkareng, lalu diteruskan kembali ke Lampung," terangnya.

Masih kata dia, paket satu dus ganja tersebut kemudian dikirim menuju ke Pringsewu.

"Setelah paket sampai di agen jasa pengiriman Pringsewu kami menunggu orang yang mengambil ganja tersebut," ujarnya.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan pemilik jasa pengiriman.

"Barang kemudian di scan barcodenya untuk menginformasikan ke penerima bahwa paket sudah datang," ujarnya.

Selang beberapa lama datanglah tersangka Mei untuk mengambil paket tersebut.

"Saat itulah kami tangkap tersangka tanpa perlawanan," tuturnya.

Sukawinaya menambahkan pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Kami langsung lakukan penggeledahan, dari dalam dus tersebut berisi lima paket ganja, dan kami kembangkan menuju ke rumah tersangka," ujarnya.

Di rumah tersangka, tutur Sukawinaya, ditemukan satu paket kecil ganja.

"Maka total keseluruhan, ganja yang diamankan sebanyak 4.062,38 gram," tandasnya.

Pasca penerima paket empat kilogram ganja pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNNP Riau, dimana pengirimnya langsung ditangkap dan ditangani oleh BNNP Riau.

Lanjutnya, untuk tersangka Mei baru mengaku jika dia sudah dua kali menerima paket pengiriman yang sama. Selain mengamankan ganja pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki FU, satu unit handphone dan uang tunai Rp 400 ribu.

"Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman mati," tuturnya.

Sementara tersangka Mei Seven Akhiryadi mengaku mengambil untung Rp 200 ribu  dan barang akan dikirim ke Bandarlampung.

Menurutnya, setelah paket datang ia akan membongkarnya dan membagi ke paket yang kecil.

"Sekali pengiriman cuman untung Rp 200 ribu, karena bukan saya yang punya, saya minta dari Pung, barang asal Padang," ujarnya.

Lanjutnya, setelah paket tersebut dibagi ke dalam paket kecil nantinya akan ada orang yang mengambil.

"Biasanya tiga hari setelah paket datang, ada orang yang datang buat antar ke Bandalampung," ucapnya.

Masih kata Mei, barang yang tersisa kemudian dikonsumsi sendiri dan diedarkan juga di Pringsewu.

"Biasanya yang pesen anak tongkrongan dan anak punk, dan ini baru kedelapan kalinya saya terima paket," tuturnya. (pip/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait