Bersama 6 Daerah Lainnya, Lambar Ditetapkan PPKM Level 2

Selasa 15-03-2022,16:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Setelah selama 14 hari terakhir, Kabupaten Lampung Barat masuk dalam level tiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.17/2022, kabupaten setempat berada di level dua untuk 14 hari kedepan.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Sekretaris Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Padang Prio Utomo, SH., mengungkapkan, dalam Inmendagri No.17/2022 tersebut, PPKM Level dua tersebut diberlakukan mulai tanggal 15 hingga 28 Maret 2022 mendatang atau selama 14 hari kedepan.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan, untuk kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

”Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” ujarnya.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

”Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bebernya.

Selanjutnya, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

”Dalam instruksi tersebut kita juga diminta untuk meningkatkan penguatan 3T (testing, tracing, treatment),” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait