Medialampung.co.id - Meskipun batas waktu pengembalian kerugian daerah telah mepet, namun pengembalian anggaran belanja makan dan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara (Lampura), hingga kini baru sekitar Rp600 juta.
Sementara batas waktu pengembalian itu, jatuh pada tanggal 28 Agustus 2020 atau dengan kata lain tinggal 10 hari lagi. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Lampung menemukan belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp972.814.000. Temuan BPK ini tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampura tahun 2019 lalu. “Sampai saat ini baru sekitar Rp600 juta yang dikembalikan terkait temuan uang makan dan minum itu,” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Lampura, Mankodri, Selasa (18/8). Menurut Mankodri, pihak-pihak yang terkait dengan temuan biaya makan dan minum itu masih memiliki waktu hingga tanggal 28 Agustus mendatang. [caption id="attachment_134688" align="aligncenter" width="943"]
Kategori :