Medialampung.co.id - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura), serius menangani setiap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya
Hal ini terlihat ketika Polsek Bunga Mayang Polres Lampura menciduk seorang tersangka Curat inisial AS (34) warga Dusun 4 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, SH., MH., mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., mengatakan, pada Hari Rabu (24/11), telah mengamankan tersangka curat. Disampaikan oleh Kapolsek Ipda Adeka bahwa AS kami ringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Yang terjadi lebih kurang satu tahun lalu, Juni 2020 di rumah korban Lestari Desa Mulyorejo Kecamatan Bunga Mayang, sebagaimana dengan laporan korban ke Polsek Bunga Mayang LP/B/53/VII/2021/SPKT Sektor Buma/Res Lamut/Polda Lpg tanggal 16 Juli 2021. Menurutnya, kronologis kejadian saat itu, tersangka AS tinggal di rumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban, terduga AS sering melihat korban membawa tas berisi Laptop. Waktu tersangka mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang di letakkan di atas kasur, kemudian pelaku mencongkel dan menarik pintu jendela, pelaku menjulurkan tangan ke dalam dan mengambil Laptop milik korban. "Setelah berhasil tersangka langsung pergi dan pulang ketempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai Kecamatan Musi Banyuasin Sumatera Selatan," ungkap Ipda AdekaBaru Bebas dari Lapas, Residivis Curat Kembali Diciduk Polisi
Rabu 24-11-2021,18:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :