Antisipasi Serangan HPR, Pekon Larang Warga Liarkan Anjing Peliharaan

Minggu 02-08-2020,17:10 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Masyarakat pemilik hewan khusunya anjing di Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat di imbau agar mengindahkan peraturan pemerintah pekon No.9/2020 tentang penertiban hewan penular rabies (HPR) yang didalamnya melarang warga meliarkan anjing.

Hal itu, mengingat belum lama ini terdapat salah satu warga yang terkena gigitan anjing, sehingga aparat memberi langkah tegas apabila masyarakat tidak mengindahkan aturan tersebut maka hewan peliharaan khususnya anjing itu akan punahkan tanpa ganti rugi. 

Peratin Kagungan Ali Rahman, mengatakan sebelumnya telah terjadi kasus gigitan anjing pada manusia di wilayah setempat, hal itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat terutama terhadap penularan rabies.

“Masyarakat resah sehingga kami melakukan langkah-langkah pencegahan salah satunya mengeluarkan peraturan pekon tentang larangan meliarkan hewan peliharaan khususnya anjing, sehingga pemilik harus memelihara dengan benar dan bertanggungjawab dengan mengikat dan mengandangkannya,” ujar Ali Rahman.

Selanjutnya sambungnya, kepada pemilik anjing wajib adanya untuk melakukan vaksinasi rabies yang dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak).

“Masyarakat atau pemilik juga perlu mengetahui gejala atau tanda rabies pada anjing sesuai dengan sosialisasi yang digelar Disbunnak yaitu anjing terlihat gelisah dan takut, cepat marah dan mudah menyerang, tidak ada nafsu makan, ekornya melengkung ke dalam,” imbuhnya.

Adapun, lanjutnya dasar pembentukan aturan tersebut yaitu Undang-undang No.27/1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat No.03/1953 tentang pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1820. Selanjuntnya, Undang-Undang No.8/1981 Tentang hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Selanjutnya,  Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.12/2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No.32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Terakhir, Undang-Undang No.18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015).(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait