Alat Uji KIR di Kabupaten Lambar Mulai Beroperasi 

Rabu 21-07-2021,16:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lambar mulai mengoperasikan alat uji kendaraan bermotor (KIR) mulai Senin (19/7).

“Alat uji KIR sudah mulai beroperasi jadi bagi masyarakat yang akan melakukan uji KIR silahkan datang ke kantor kita yang ada di daerah Penataran Pekon Wates Kecamatan Balikbukit,” kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalu Lintas Tamrin, SE mendampingi Kepala Dinas Perhubungan Lambar Raswan, Rabu (21/7), 

Menurut dia, alat uji KIR yang telah dipasang yaitu Brake Tester (alat uji rem), Head Light Tester (alat uji lampu), Smoke Tester (alat uji ketebalan asap untuk kendaraan bahan bakar solar) serta Cohc (alat uji emisi gas buang untuk kendaraan bahan bakar bensin). 

“Untuk saat ini pelayanan alat uji KIR di Kabupaten Lambar masih akreditasi C dan pada tahun 2022 mendatang akan diusulkan untuk peningkatan status akreditasi B, dan kita akan melengkapi peralatan seperti alat timbang, alat ketebalan kaca, alat kincop ban,” kata dia.

Lanjut dia, pelayanan KIR ini belum menggunakan Smart Card atau kartu uji tetapi masih menggunakan SUKSES (Surat Uji Kendaraan Elektronik Sementara), selain di Kabupaten Lambar SUKSES juga bisa digunakan di kabupaten lainnya yang belum mempunyai kartu uji, namun fungsinya sama dengan kartu uji.

Dengan telah beroperasinya alat uji KIR tersebut, lanjut dia, pihaknya akan mulai melakukan penarikan untuk retribusi KIR dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dimana untuk tahun ini, PAD dari retribusi KIR ditarget sebesar Rp50 juta. 

“Kita akan berusaha agar target PAD dari retribusi KIR tersebut dapat terealisasi sesuai dengan target sebelum akhir tahun 2021, dan berapapun yang kita dapat hasilnya akan kita setorkan ke kas daerah,” kata dia.

Tamrin juga menambahan, adapun kendaraan yang dilakukan uji KIR yaitu angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan umum. Sementara untuk biaya pembuatan KIR bagi yang masih baru dikenakan biaya Rp110 ribu sedangkan untuk perpanjangan hanya Rp85.000. 

“Untuk pengujian KIR ini tidak mesti harus dilakukan di daerah asal (sesuai plat kendaraan) tapi bisa juga dilaksanakan di kabupaten lain namun harus ada surat rekomendasi dari daerah asal,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait