8.591 Ton Pupuk Bersubsidi di Lambar Terserap

Kamis 23-07-2020,18:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dari alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lambar sebanyak 21.891 ton, hingga akhir Juni telah terserap sebanyak 8.591 ton atau 39,2 persen.

Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Falent Herindo, S.ST, M.M mendampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Yedi Ruhyadi, S.P mengungkapkan, sebanyak 8.591 ton pupuk yang telah diserap oleh petani itu rinciannya pupuk urea sebanyak 2.519 ton dari alokasi 10.665 ton (23,6 %), SP-36 sebanyak 899 ton dari alokasi 1.777 ton (50,6 %), ZA 1.306 ton dari realokasi 3.306 ton (39,5 %), pupuk NPK 3.564 ton dari alokasi sebanyak  5.253 ton  (67,8 %) serta untuk pupuk organik  telah terserap 303 ton dari alokasi 890 ton (34,0 %). 

“Itu sesuai dengan laporan yang kami terima dari masing-masing Distribusi dan Tim Verifikasi Kecamatan,” kata Falent di Ruang Kerjanya, Kamis (23/7)

Kata Falent, dilihat dari data penyaluran itu, maka jenis pupuk yang penyerapannya masih rendah yaitu pupuk urea yang baru 23,6 persen.  Sedangkan penyerapannya yang tinggi yaitu NPK dan SP36, bahkan pada pertengahan Juli ini untuk NPK penyalurannya sudah hampir 100 persen.

“Rendahnya penyerapan pupuk urea kemungkinan karena sebagian petani  belum melakukan pemupukan,” kata dia.

Dijelaskannya, pupuk bersubsidi diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.15/2011 tentang perubahan Peraturan Presiden No.77/2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Dalam hal harga, pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun Anggaran 2018.  

Sementara pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. 

Selain itu peruntukan (alokasinya) pada masing–masing wilayah provinsi dan kabupaten ditetapkan dalam surat keputusan kepala dinas daerah setempat.

Agar pengadaan, penyaluran dan alokasi pupuk bersubsidi memenuhi prinsip enam tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat dan waktu di Lini IV (Gudang Pengecer) maka perlu koordinasi yang intensif dari pihak produsen, distributor dan pengecer serta pemerintah daerah.

“Sebagian besar masyarakat kita adalah petani. Kita berharap dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi petani di Kabupaten Lambar,” tandasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait