Medialampung.co.id - Revisi ke-3 terhadap definisi Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona Virus Disease (Covid-19) resmi diterapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat. Jika sebelumnya, ODP berjumlah sebanyak 109 orang maka dengan adanya perubahan definisi tersebut jumlah ODP berkurang menjadi 39 orang.
Ke-39 orang masuk ODP tersebut yakni Belalau 11 orang, Batubrak delapan orang, Sumberjaya dua orang, Sekincau satu orang, Airhitam lima orang, Kebuntebu lima orang, Suoh tiga orang, Bandarnegeri Suoh tiga orang, dan Waytenong satu orang. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar Paino, SKM, M.Kes., pada ekspose Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Lambar yang juga dihadiri oleh Kepala Diskominfo Lambar Maidar, SH, M.Si., dan Direktur RSUD Alimuddin Umar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., di Posko dan Media Center Sabtu (21/3/2020). Dijelaskan Paijo, terkait dengan definisi ODP sebelum dilakukan revisi, semua orang yang datang dari luar negeri atau dari daerah yang terwabah Covid-19 masuk dalam ODP selama 14 hari. "Karena itu sebelumnya ODP berjumlah 109 dan setelah terjadi perubahan definisi maka polanya tidak lagi seperti itu, mengingat sudah banyak daerah yang terjangkit maka bagi orang yang mengalami demam diatas 38 derajat celcius, batuk dan gejala Covid-19 lainnya, yang tidak diketahui penyebabnya dan secara tiba-tiba, dan dilihat riwayat selama 14 hari terakhir telah bepergian keluar daerah atau melakukan kontak dengan orang yang berasal dari daerah terdampak maka masuk dalam kategori ODP," ungkap Paijo. Dengan perubahan definisi tersebut, maka ditetapkan per Sabtu (21/3) ada 543 orang yang dilakukan skrining (tes kesehatan untuk mendeteksi penyakit) dan 39 orang lainnya ODP. Untuk orang yang diskrining juga tetap dilakukan pemantauan. "Untuk orang yang diskrining itu tetap kami pantau selama 14 hari, begitu juga dengan 39 yang ODP, semoga setelah masa pemantauan selesai mereka benar-benar terbebas dari covid-19," kata dia. Sementara itu, terkait informasi adanya pasien rujukan dari Puskesmas Rawat Inap Kebuntebu ke RSUD Alimuddin Umar yang masuk dalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Direkrut RSUD Alimuddin Umar Widyatmoko Kurniawan menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pasien tersebut tidak ada tanda-tanda terjangkit Covid-19. "Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter anak, dan hasilnya tidak ada tanda-tanda yang mengarah ke Covid-19. Kami juga menelusuri riwayatnya, dan memang sebelum melakukan kontak dengan orang yang datang dari daerah terkena wabah Covid-19 dia memang flu dan batuk, sehingga tidak masuk dalam ODP apalagi PDP," imbuhnya. (nop/mlo)543 Orang di Lambar Diskrining dan 39 ODP
Sabtu 21-03-2020,12:33 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-09-2024,14:04 WIB
Ingin Chat WhatsApp Aman? Begini Cara Mengunci Pesan Pribadimu
Senin 16-09-2024,15:06 WIB
Lolos dari Peluru Sniper, Donald Trump Kembali Selamat dari Penembakan di Lapangan Golf
Senin 16-09-2024,17:12 WIB
Bahaya Konsumsi Micin Berlebihan bagi Kesehatan
Senin 16-09-2024,16:07 WIB
Kontroversi PON Aceh-Sumut, Wasit dan Pemain Sulteng Terancam Sanksi Usai Insiden Pertandingan
Senin 16-09-2024,09:18 WIB
Menurut dr. Zaidul Akbar, Ini Manfaat Konsumsi Telur Ayam Kampung dan Sarang Lebah
Terkini
Senin 16-09-2024,23:59 WIB
MenPANRB Tetapkan 5 Tahap Seleksi PPPK 2024, Peserta Diwajibkan Ikuti Semua Tahapan
Senin 16-09-2024,21:35 WIB
Raih Medali Emas di PON Aceh-Sumut, Atlet Terjun Payung Lampung Dapat Hadiah Tanah Satu Hektar
Senin 16-09-2024,21:09 WIB
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung RMD-JIHAN dalam Pilgub Lampung
Senin 16-09-2024,20:11 WIB
Polda Lampung Terus Tingkatkan Upaya Pengamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada 2024
Senin 16-09-2024,19:41 WIB