Medialampung.co.id - Revisi ke-3 terhadap definisi Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona Virus Disease (Covid-19) resmi diterapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat. Jika sebelumnya, ODP berjumlah sebanyak 109 orang maka dengan adanya perubahan definisi tersebut jumlah ODP berkurang menjadi 39 orang.
Ke-39 orang masuk ODP tersebut yakni Belalau 11 orang, Batubrak delapan orang, Sumberjaya dua orang, Sekincau satu orang, Airhitam lima orang, Kebuntebu lima orang, Suoh tiga orang, Bandarnegeri Suoh tiga orang, dan Waytenong satu orang. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar Paino, SKM, M.Kes., pada ekspose Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Lambar yang juga dihadiri oleh Kepala Diskominfo Lambar Maidar, SH, M.Si., dan Direktur RSUD Alimuddin Umar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., di Posko dan Media Center Sabtu (21/3/2020). Dijelaskan Paijo, terkait dengan definisi ODP sebelum dilakukan revisi, semua orang yang datang dari luar negeri atau dari daerah yang terwabah Covid-19 masuk dalam ODP selama 14 hari. "Karena itu sebelumnya ODP berjumlah 109 dan setelah terjadi perubahan definisi maka polanya tidak lagi seperti itu, mengingat sudah banyak daerah yang terjangkit maka bagi orang yang mengalami demam diatas 38 derajat celcius, batuk dan gejala Covid-19 lainnya, yang tidak diketahui penyebabnya dan secara tiba-tiba, dan dilihat riwayat selama 14 hari terakhir telah bepergian keluar daerah atau melakukan kontak dengan orang yang berasal dari daerah terdampak maka masuk dalam kategori ODP," ungkap Paijo. Dengan perubahan definisi tersebut, maka ditetapkan per Sabtu (21/3) ada 543 orang yang dilakukan skrining (tes kesehatan untuk mendeteksi penyakit) dan 39 orang lainnya ODP. Untuk orang yang diskrining juga tetap dilakukan pemantauan. "Untuk orang yang diskrining itu tetap kami pantau selama 14 hari, begitu juga dengan 39 yang ODP, semoga setelah masa pemantauan selesai mereka benar-benar terbebas dari covid-19," kata dia. Sementara itu, terkait informasi adanya pasien rujukan dari Puskesmas Rawat Inap Kebuntebu ke RSUD Alimuddin Umar yang masuk dalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Direkrut RSUD Alimuddin Umar Widyatmoko Kurniawan menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pasien tersebut tidak ada tanda-tanda terjangkit Covid-19. "Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter anak, dan hasilnya tidak ada tanda-tanda yang mengarah ke Covid-19. Kami juga menelusuri riwayatnya, dan memang sebelum melakukan kontak dengan orang yang datang dari daerah terkena wabah Covid-19 dia memang flu dan batuk, sehingga tidak masuk dalam ODP apalagi PDP," imbuhnya. (nop/mlo)543 Orang di Lambar Diskrining dan 39 ODP
Sabtu 21-03-2020,12:33 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,16:22 WIB
Temukan Selisih Harga Pangan di Ritel, Satgas Pangan Bandar Lampung Telusuri Rantai Distribusi
Selasa 22-09-2026,16:17 WIB
Warga Way Laga Keluhkan CSR, DPRD Bandar Lampung Minta PT Semen Baturaja Terbuka
Selasa 22-09-2026,21:13 WIB
Apel Hari Pramuka ke-65, Gubernur Mirza Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda
Selasa 22-09-2026,16:46 WIB
Srikandi PLN UP3 Pringsewu Dukung Gerakan Literasi Lewat Donasi Buku
Selasa 22-09-2026,16:19 WIB
Temukan Harga Bahan Pokok Melonjak? Laporkan ke Hotline Pangan Bandar Lampung
Terkini
Rabu 23-09-2026,15:47 WIB
Pembangunan Perumahan di Kaki Gunung Kucing Picu Kekhawatiran Warga soal Longsor
Rabu 23-09-2026,15:43 WIB
Pemkot Bandar Lampung Perkuat Tertib Ukur demi Transaksi Perdagangan yang Adil
Rabu 23-09-2026,15:11 WIB
Tiang dan Kabel Provider Semrawut, DPRD Bandar Lampung Mulai Susun Aturan Penataan
Rabu 23-09-2026,14:02 WIB
RSUD Abdul Moeloek Terima Kritik Relawan, Jadikan Masukan untuk Benahi Pelayanan Pasien
Rabu 23-09-2026,10:48 WIB