4.971 Anak di Lambar Belum Miliki Akta Kelahiran

Minggu 08-11-2020,16:12 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id -  Sebanyak 4.971 dari 102.564 anak berusia nol hingga 18 tahun di Kabupaten Lambar, belum memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. Adi Utama mengatakan anak berusia 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran 97.593 dari 102.564 anak. 

"95.15 persen anak di Lampung Barat yang telah memiliki akta kelahiran sedangkan yang belum memiliki akta 4,85 persen atau sebanyak 4.971 persen, ini berdasarkan data yang kita miliki hingga akhir Oktober 2020," kata Adi.

Ia memaparkan, sebanyak 4.971 anak yang belum memiliki akta kelahiran itu tersebar di Kecamatan Balikbukit  514 anak, Kecamatan Sumberjaya 402 anak, Kecamatan Belalau 140 anak, Kecamatan Waytenong 573 anak, Kecamatan Sekincau 316 anak, Kecamatan Suoh 279, Kecamatan Batubrak 148 anak, Kecamatan Sukau 300 anak, Kecamatan Gedungsurian 235 anak, Kecamatan Kebuntebu 395, Kecamatan Airhitam 234 anak, Kecamatan Pagardewa 507 anak, Kecamatan Batuketulis 189 anak, Kecamatan Lumbokseminung 147 anak, serta Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebanyak 592 anak.

Terkait akta kelahiran anak tersebut, kata Adi, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar yang anaknya yang belum memiliki akta kelahiran segera membuat akta di kantor Disdukcapil.

Upaya lainnya yakni melakukan jemput bola dengan turun kelapangan, serta bekerjasama dengan bidan dan puskesmas untuk pembuatan akta kelahiran bagi anak usia 0-6 bulan.

“Jadi bagi warga yang memiliki anak dan belum ada akta kelahirannya, kita imbau agar segera mengurusnya di Disdukcapil. Begitu juga dengan orang tua dan remaja yang belum memiliki akta kelahiran bisa mengurusnya di Disdukcapil,” imbuhnya.

Adapun  persyaratan membuat akta kelahiran, kata Adi, yaitu mengisi formulir F-2.01 yang ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh dua orang saksi, surat kelahiran dari penolong kelahiran (asli), fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki (SD/SMP/SMA), fotocopy KTP dan kartu keluarga orang tua, serta fotocopy buku nikah/akta perkawinan orang tua.

Sedangkan persyaratan perbaikan akta kelahiran yakni surat keterangan dari peratin/lurah, surat permohonan perbaikan, surat pernyataan perbaikan, fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki, fotocopy kartu keluarga. 

“Bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran anak, kita mengimbau agar segera membuatnya, dan pembuatan akte kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ucapnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait