14 Daerah di Lampung PPKM Level 3, Masyarakat Harus Tingkatkan Prokes 

Selasa 01-03-2022,18:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/2022 bahwasanya 14 daerah di Lampung ditetapkan untuk memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan satu daerah memasuki level dua mulai berlaku Selasa (1/3) hingga Senin (14/3) ada selama dua pekan. 

Adapun 14 daerah tersebut yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Bandarlampung dan Metro. 

Selanjutnya daerah yang menerapkan PPKM level 2 adalah Kabupaten Lampung Tengah.

Menyikapi hal tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan instruksi gubernur yang bisa diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam pengendalian persebaran Covid-19.

"Kita sedang siapkan instruksi gubernur dan ini tengah berproses, karena hampir semua kabupaten/kota kita menerapkan PPKM level 3 maka harus lebih waspada dan ketat, terlebih pengawasan jam malam," ungkapnya saat dimintai keterangan, Selasa (1/3). 

Satgas penanganan Covid-19 yang ada di kabupaten/kota juga diminta untuk bertindak secara tegas namun juga terukur seperti yang tertuang di dalam Peraturan Daerah No.3/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, Lanjutnya. 

"Sanksi juga harus tegas untuk dilakukan, sesuai dengan penegakan Perda No.3/2020, ada juga seperti pencabutan izin sementara tempat makan yang bandel, itu bagian daripada sanksi," terangnya. 

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr.dr.Hj. Reihana, M.Kes., mengatakan penilaian Kementerian tersebut dilihat dari jumlah kasus dan pemberian pelayanan. 

"Saya melihat mau PPKM mau level 3 atau 4 masyarakat sama aja masih acuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Harusnya ada pembatasan seperti pertemuan harus separo setengah dari kapasitas ruangan dan tidak boleh dari dua jam," terangnya. 

Lanjutnya, Satgas Covid-19 sudah bekerja keras dalam rangka penegakan Prokes. namun hal tersebut belum dibarengi dengan tingkat kesadaran dari masyarakat.

"Semua harus saling kerjasama, yang paling penting adalah protokol kesehatan dan kejar vaksinasi, karena dari evaluasi pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 rata-rata belum vaksinasi, jadi sekarang kita lakukan vaksinasi," pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait