12 Pekon di Lambar Salurkan BLT-DD Bulan Keenam 

Jumat 18-09-2020,19:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Sebanyak 12 pekon dari 131 pekon di Kabupaten Lambar hingga kemarin, Jumat (18/9) telah menyalurkan bantuan langsung tunai bersumber dari dana desa (BLT-DD) bulan keenam (September).  

Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H, M.M mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ronggur L Tobing, S.I.P, M.Si, mengungkapkan, untuk BLT bulan keenam baru 12 pekon yang telah menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sedangkan untuk BLT bulan kelima (Agustus) baru 48 pekon dan bulan keempat (Juli) baru 75 pekon.

“Dari 12 pekon yang telah menyalurkan BLT bulan kelima itu total jumlah dananya sebesar Rp240 juta, sedangkan bulan kelima 48 pekon dengan jumlah dana Rp1 miliar lebih dan bulan keempat 75 pekon jumlah bantuannya yang disalurkan mencapai Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Ruspel

Ruspel mengatakan, ke-12 pekon yang telah menyalurkan Balikbukit tiga pekon, Kecamatan Sumberjaya dua pekon, Kecamatan Waytenong dua pekon, Kecamatan Lombokseminung  satu pekon, Kecmatan Batuketulis dua pekon dan Kecamatan Airhitam dua pekon.

Kata dia, bagi pekon yang telah menyalurkan BLT-DD bulan keempat  dan dananya mencukupi agar segera menyalurkan BLT-DD bulan kelima. Begitu juga dengan pekon yang belum menyalurkan BLT-DD bulan kelima dan keenam agar segera menyalurkannya.

“Kita  menghimbau pekon untuk segera menyalurkan BLT-DD bulan keempat, kelima dan keenam, itu mengingat bantuan tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, kembali menerbitkan surat edaran No.441/227/III.13/2020 tentang ketentuan pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa dalam rangka penanganan dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)  di kabupaten setempat.

Dimana salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran tersebut yakni menyebutkan bahwa penyaluran BLT-DD di kabupaten setempat diperpanjang untuk tiga bulan kedepan atau Juli, Agustus, September dari SE sebelumnya yang menetapkan hanya tiga bulan yakni April, Mei dan Juni.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait