10 Pekon Kecamatan Pagardewa Rakor Percepatan Realisasi DD, Penyusunan RKP 2022

Senin 06-09-2021,19:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Kabupaten tentang percepatan realisasi Dana Desa (DD) tahun 2021 dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon tahun anggaran 2022.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Sepuluh pekon dan dipimpin oleh Camat, M. Yones, tim verifikasi kecamatan, dan Tim Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari PLD, PDTI dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat P3MD Lambar.

Kepada awak media, M. Yones menyampaikan, bahwa untuk progress pendataan SDGs Desa yang dimulai pada Maret lalu, seluruh pekon sudah menyelesaikan pendapatan dan melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk melegalkan data SDGs Desa tersebut sehingga dapat digunakan sebagai referensi dalam penyusunan perencanaan pekon.

Baik data terkait kondisi sarana prasarana yang ada di pekon dari hasil survey RT/dusun dan desa maupun data terkait kondisi kesejahteraan warga desa yang ada di survey individu dan kepala keluarga.

Butuh pendampingan intensif dari semua pihak agar pekon dapat menyusun RKP 2022 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yang 2021 ini berbasis data, sehingga perencanaan pekon lebih terukur dan terarah.

Yones juga menjelaskan, sesuai dengan aturan di Permendagri 114 maupun Permendes PDTT 21, RKP di Kecamatan Pagardewa sudah berproses dari Juli, dari mulai pembentukan dan peng-SK-an tim penyusun RKP dan juga penyusunan draft RKP, hanya saja sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No.7/2021 tentang prioritas DD tahun 2022, perlu dilakukan sosialisasi sehingga tim penyusun RKP pekon dapat menyesuaikan dengan kebijakan prioritas penggunaan DD tahun 2022 tersebut. 

Yones memberikan target kepada pekon agar tanggal 20 September dokumen RKP dan juga Daftar usulan (DU) RKP sudah selesai dan diserahkan kepada kecamatan untuk di verifikasi. "RKP Pekon itu adalah peraturan desa atau pekon, dan setiap peraturan pekon harus diverifikasi oleh kecamatan sebelum diberlakukan," kata Yones.

Terkait dengan pendaftaran atau registrasi BUMPekon yang harus dilakukan seiring terbitnya PPP No.11/2021 tentang BUMPekon dan juga Permendes PDTT No.3/2021, akan dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh pihak kecamatan dan pendamping pada 20 September mendatang agar seluruh BUMPekon selesai melakukan registrasi dan dilanjutkan dengan revisi AD/ART untuk kelengkapan dokumen pengajuan status badan hukum BUMpekon.

Untuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai wadah yang membantu pertanian dalam merumuskan dan melaksanakan kegiatan kerjasama antar pekon ini, sudah terbentuk 2020 lalu dan telah melahirkan BUMPekon Bersama Pagardewa Pembangunan (BUMPekon Bersama PM).

"Perlu pembekalan kepada pengurus BKAD ini agar lebih memahami tupoksinya, dan ini harus menjadi agenda prioritas para pertain, sehingga kegiatan kerjasama antar pekon dapat dilaksanakan dengan lebih baik," ujar Yones.

Pada saat diskusi, perwakilan pekon menyampaikan harapannya, agar penyusunan RKP ini dapat berjalan dengan lancar, dan aturan penyusunan RKP yang dijadikan dasar sudah lengkap sehingga RKP ini dapat dibuat tanpa harus banyak perubahan saat menyusun APBPekon.

Pekon juga sangat berharap Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2022 dapat terbit sebelum Oktober 2021 ini, sehingga edaran Sekda yang menyatakan penyusunan APBPekon dimulai Oktober dan disahkan Desember dapat terealisasi.

Tahun 2022 akan ada pekon yang melaksanakan Pilpratin, dan ini membutuhkan sumber daya tenaga dan waktu yang ekstra, jika 2021 APBPEkon sudah selesai, maka bias focus 2022 mengurusi PIlpratin katanya.

Sementara itu, perwakilan pendamping desa yang disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD, Anton Hilman, menyampaikan bahwa prioritas DD tahun 2022 tidak banyak berubah, hanya berubah di prioritas DD yang ke 3. 

Jika tahun 2021 prioritas nya adalah untuk Adaptasi kebiasaan baru, tapi 2022 DD diprioritaskan untuk menangani bencana alam dan non alam. Lebih luas cakupannya prioritas DD 2022, bencana alam itu seperti menangani tanah longsor, kebakaran, pembentukan tim tanggap bencana, jalur evakuasi. Dan untuk bencana non alam, masih penanganan covid 19.

Korcam pendamping desa Pagardewa yang juga sebagai Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), Pebri Elevereadi, S.T menambahkan bahwa padat karya tunai desa (PKTD) dengan HOK minimal 50% masih menjadi kebijakan yang harus dipenuhi pekon 2022 mendatang, dan juga pengelolaan kegiatan DD dengan swakelola juga menjadi aturan yang harus dilaksanakan. 

"BKAD menjadi keharusan keberadaannya agar pekon dapat melaksanakan kegiatan swakelola untuk kegiatan yang melibatkan lebih dari 1 pekon," pungkasnya.(r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait