Medialampung.co.id - Lagi, Kamis (1/6) dini hari pukul 00.50 WIB TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus seorang DPO pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas)
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH., mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku curas inisial OK (32) warga RT/004 RW/005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat "Terduga OK kita tangkap berdasarkan laporan korban Hairulah Wijaya (16) warga Desa Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara No.LP/B/19/I/2016/SPK Ab-Semuli, atas peristiwa curas yang dialaminya pada 19 Januari 2016 sekira pukul 07.00 WIB," ujarnya, Jumat (3/6). Saat itu, pelaku berjumlah dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Revo memepet korban Hairulah yang saat itu menggunakan sepeda motor Vega ZA no pol BE 4785 EA. Setelah kedua sepeda motor sudah dalam jarak dekat, pelaku langsung merampas kunci kotak sepeda motor korban dan sepeda motor terhenti, kemudian pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis pisau selanjutnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Petugas jajaran Polsek Abung Semuli yang mendapat informasi warga dan laporan dari korban, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dari salah seorang pelaku yang membawa sepeda motor korban di jalan Desa Semuli Raya, kemudian diamankan dan diproses Polsek Abung Semuli (tersangka berikut barang bukti sudah dilimpahkan terdahulu)."Terhadap rekannya (OK) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO) baru berhasil kita tangkap pada Kamis (3/6) dini hari tadi, pukul 00.50 WIB di wilayah Bekasi Jawa Barat dan langsung kita bawa ke Mapolres Lampura untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Eko.(adk/ozy/mlo)