84 Balon Peratin dari 12 Pekon di Pesbar Ikuti Seleksi Tes Tertulis

Rabu 18-05-2022,10:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan seleksi bakal calon Peratin secara tertulis, khususnya terhadap pendaftar yang lebih dari lima orang dalam satu Pekon, yang dipusatkan di aula STIT Multazam, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (18/5).

Plt. Kepala Dinas PMP Pesbar, Mizwar, S.Ip., mengatakan, pelaksanaan tes tertulis terhadap pendaftar bakal calon peratin pada Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak tahun 2022 ini dilaksanakan langsung oleh tim seleksi dari akademisi Universitas Lampung (Unila). Artinya, semua soal tes tertulis itu langsung dari Unila yang menyiapkan.

"Semua soal dan juga sistem pelaksanaan tes tertulis ini dilakukan langsung oleh tim seleksi dari akademisi Unila," katanya.

Dijelaskannya, pelaksanaan seleksi tes tertulis ini diikuti oleh 84 balon Peratin dari 12 Pekon yang mengikuti Pilratin serentak tahun 2022 dengan rincian Kecamatan Bangkunat, ada satu Pekon yakni Pekon Pagar Dalam dengan jumlah tujuh balon peratin, Kecamatan Pesisir Selatan, tiga Pekon yakni Pekon Paku Negara tujuh balon peratin, Biha enam balon peratin dan Pagar Dalam enam balon peratin.

Kemudian, Kecamatan Krui Selatan ada satu Pekon yakni Pekon Lintik dengan jumlah tujuh balon peratin. Kecamatan Pesisir Tengah, ada satu Pekon yakni Pekon Pahmungan dengan jumlah tujuh balon peratin, Kecamatan Way Krui ada satu Pekon yakni Pekon Penggawa V Ilir sebanyak sembilan balon peratin, Kecamatan Karyapenggawa, ada satu Pekon yakni Pekon Way Sindi sebanyak sembilan balon peratin.

Selanjutnya, Kecamatan Lemong, ada empat Pekon yakni Pekon Rata Agung dengan jumlah tujuh balon peratin, Way Batang ada enam balon peratin, Tanjung Sakti ada enam balon peratin, dan Pekon Tanjung Jati ada tujuh balon Peratin.

 

"Pelaksanaan tes tertulis terhadap Pekon yang menggelar Pilratin serentak dengan jumlah pendaftar lebih dari lima orang itu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(yan/mlo)

Kategori :