Ingub Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Pembelian Solar Subsidi di Lampung Diperketat

Ingub Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Pembelian Solar Subsidi di Lampung Diperketat

Ingub Lampung Nomor 6 Tahun 2026 perketat pengawasan penyaluran solar bersubsidi--

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pemeriksaan kesesuaian dokumen kendaraan roda enam atau lebih dengan kode QR atau barcode pembelian solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Instruksi yang ditetapkan pada Senin, 12 Oktober 2026, tersebut menjadi langkah Pemprov Lampung untuk memastikan solar bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Melalui kebijakan ini, pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian identitas kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data kendaraan pada kode QR yang digunakan saat membeli solar subsidi.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian dokumen kendaraan dengan data yang terdaftar dalam sistem pembelian BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Pengangguran Bandar Lampung Disebut 7 Persen, Ini Tanggapan Kepala Disnaker

 

Dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2026, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan tiga pihak untuk memperkuat pengawasan distribusi solar subsidi, yakni seluruh bupati dan wali kota di Lampung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, serta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Retail Lampung.

Seluruh bupati dan wali kota diminta mendukung pelaksanaan pemeriksaan dokumen kendaraan di wilayah masing-masing. Para kepala daerah juga diinstruksikan mengoordinasikan perangkat daerah terkait agar pengawasan berjalan sesuai kewenangan.

Sementara itu, Satpol PP Provinsi Lampung ditugaskan memeriksa kesesuaian identitas kendaraan dalam STNK dengan kode QR sebelum kendaraan melakukan pengisian solar bersubsidi.

Pelaksanaan pemeriksaan tersebut harus didasarkan pada surat perintah tugas (SPT) yang diterbitkan Kepala Satpol PP sesuai kewenangannya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Tekankan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Lampung

Setiap hasil pemeriksaan juga wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Lampung sebagai bahan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Selain melibatkan pemerintah daerah dan Satpol PP, Pemprov Lampung meminta Pertamina Patra Niaga Retail Lampung menyampaikan informasi kepada seluruh pengelola SPBU mengenai penerapan pemeriksaan STNK bagi kendaraan pengguna solar subsidi.

Pertamina juga diminta berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pelaksanaan pemeriksaan serta pencatatan hasil pengawasan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: