DPRD Lampung Desak Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, Antrean SPBU Jadi Perhatian

DPRD Lampung Desak Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, Antrean SPBU Jadi Perhatian

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Lampung menjadi perhatian DPRD setempat. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, meminta pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diperketat guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Mukhlis menegaskan, penanganan antrean BBM membutuhkan langkah yang menyeluruh. Selain mengatur lalu lintas kendaraan, pihak terkait perlu memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan antara DPRD, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), kepolisian, serta Pertamina pada Senin (12/10/2026).

Dalam pembahasan itu, pengawasan terhadap kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk mengurangi antrean di SPBU.

BACA JUGA:Mutasi Polri Oktober 2026, Kapolda dan Dirlantas Polda Lampung Berganti

Mukhlis menyampaikan, mulai Selasa (13/10/2026), pengawasan akan diarahkan kepada kendaraan roda enam ke atas. Petugas juga akan memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan kendaraan yang mengisi BBM tidak melakukan penyalahgunaan.

"Mulai besok akan dilakukan pengawasan terhadap kendaraan roda enam ke atas. Salah satunya dengan memeriksa STNK untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM," kata Mukhlis.

Selain menyoroti distribusi BBM, Mukhlis meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat, khususnya terkait ketentuan jam operasional di Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, penegakan aturan tersebut perlu dilakukan secara konsisten agar kepadatan lalu lintas dapat dikendalikan dan aktivitas kendaraan di sekitar SPBU tidak semakin menghambat mobilitas masyarakat.

BACA JUGA:Jaga Keselamatan dan Ketepatan Waktu, KAI Divre IV Evaluasi Layanan Kereta Api

Ia juga menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perlu dilibatkan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendukung pengawasan di lapangan.

Mukhlis menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, Pertamina, pengelola SPBU, dan masyarakat. Sinergi antarpihak dinilai diperlukan agar langkah penanganan antrean tidak berhenti pada pengaturan kendaraan, tetapi juga menyentuh persoalan distribusi BBM.

"Kita harus memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM oleh pihak yang tidak berhak. Semua pihak harus menjalankan tugas dan kewajibannya secara sungguh-sungguh demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mukhlis juga mengungkapkan adanya peningkatan permintaan BBM yang disebut mencapai sekitar 15 persen untuk kendaraan roda dua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait