Bawa 68 Paket Sabu, Pria di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan peredaran sabu dengan 68 paket barang bukti.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (38) di kediamannya. Petugas juga menemukan 68 paket sabu yang diduga akan diedarkan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mendatangi rumah MA dan melakukan penindakan.
BACA JUGA:Rail Clinic KAI Siap Layani Masyarakat, 63.301 Kunjungan Pasien Tercatat di Mediska
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Indik, Kamis 24 September 2026.
Saat diamankan, MA diketahui membawa sebuah tas selempang berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut.
Dari dalam tas, polisi menemukan 68 plastik klip yang berisi sabu. Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan lima plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian dibawa untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA:Jasad Rangga Andriana Ditemukan Setelah Tiga Hari Hilang di Perairan Pesisir Barat
Indik mengatakan, dari pemeriksaan awal, MA mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tiga bulan.
“Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis ini,” ujarnya.
Dalam menjalankan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut, MA disebut menggunakan metode cash on delivery (COD).
Melalui cara tersebut, transaksi dilakukan dengan pertemuan langsung antara MA dan konsumen setelah keduanya menyepakati pembelian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

