Capaian Kejati Lampung Semester I 2026, Selamatkan Keuangan Negara Rp1,14 Triliun
Kejati Lampung berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1,14 triliun melalui strategi Follow the Money.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membukukan capaian penting dalam penegakan hukum selama Semester I Tahun 2026.
Melalui penerapan strategi Follow the Money dan Asset Recovery (pemulihan aset), Kejati Lampung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.145.448.982.370 atau lebih dari Rp1,14 triliun.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan media cetak, elektronik, dan online se-Provinsi Lampung yang dipimpin langsung Kepala Kejati Lampung di Aula Kejati Lampung, Rabu 05 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sekaligus menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat melalui pemaparan Rilis Capaian Kinerja Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Lampung untuk periode Januari hingga Juli 2026.
BACA JUGA:Sejumlah Daerah di Lampung Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem, Ini Prakiraan BMKG
Dalam pemaparannya, Kejati Lampung menegaskan bahwa pendekatan penanganan tindak pidana korupsi kini tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.
Penegakan hukum juga difokuskan pada upaya mengembalikan kerugian negara melalui penelusuran aliran dana, penyitaan aset, serta optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana.
Strategi tersebut menghasilkan penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,14 triliun sepanjang Semester I 2026.
Kontribusi terbesar berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT P di Kabupaten Way Kanan dengan nilai penyelamatan mencapai sekitar Rp1,003 triliun.
BACA JUGA:Kapolresta Herbin Siap Perkuat Patroli Cegah Curanmor dan Kejahatan Jalanan
Saat ini, penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI karena dinilai memiliki dimensi nasional.
Selain perkara tersebut, penyelamatan keuangan negara juga berasal dari penanganan dugaan korupsi PT LEB, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, pembayaran uang pengganti dan denda, serta penyitaan berbagai aset berupa mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), euro (EUR), dolar Australia (AUD), ringgit Malaysia (MYR), hingga 738 gram logam mulia.
Tak hanya pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Lampung juga memaparkan capaian dari sektor penegakan hukum lainnya.
Di Bidang Tindak Pidana Umum, sebanyak 52 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

