Heti Friskatati Akui Datang Tanpa SPT, BK DPRD Siapkan Sanksi Etik
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi--Foto: Dokumentasi
BACA JUGA:Lampung Tancap Gas Dukung Swasembada Pangan, Produksi Padi Ditarget Naik hingga 20 Persen
“Kami hanya menyidang pelanggaran kode etik. Kalau sudah masuk unsur pidana dan ditangani APH, itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pemanggilan Heti Friskatati murni berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, khususnya soal ketidakhadiran SPT saat turun ke lapangan.
“Justru karena tidak ada SPT itulah kami panggil dan periksa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
