Pemprov Lampung Lanjutkan Pembebasan Uang Komite Sekolah Lewat BOPD 2026

Pemprov Lampung Lanjutkan Pembebasan Uang Komite Sekolah Lewat BOPD 2026

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan kebijakan pembebasan uang komite sekolah bagi peserta didik SMA dan SMK negeri tetap berlanjut pada tahun anggaran 2026. 

Kebijakan tersebut direalisasikan melalui skema Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Lampung sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu sekaligus upaya menekan angka putus sekolah.

“Ada kebijakan Pak Gubernur untuk membantu orang tua yang tidak mampu dan menekan angka putus sekolah. Ketika uang komite dihapus, maka operasional kegiatan rutin satuan pendidikan dibantu melalui APBD,” ujar Thomas, Senin 29 Desember 2025.

BACA JUGA:Kabar Baik! SK 4.784 PPPK Paruh Waktu Honorer Lampura Dibagikan 31 Desember

Ia menjelaskan, penyaluran BOPD akan mulai direalisasikan pada tahun 2026 dan disalurkan langsung ke masing-masing satuan pendidikan berdasarkan jumlah peserta didik.

“Untuk sekolah unggul, bantuan sebesar Rp600 ribu per siswa per tahun. Sementara sekolah reguler menerima Rp500 ribu per siswa per tahun. Dana ini dikalikan jumlah siswa dan langsung diterima sekolah,” jelasnya.

Thomas menambahkan, dana BOPD dapat dimanfaatkan untuk menunjang operasional sekolah, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), pembayaran listrik, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya, terutama untuk menutup kebutuhan yang belum tercukupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa BOPD merupakan dana pengganti partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.

BACA JUGA:Jaga Alam atau Dipidana, Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan

“BOPD ini adalah dana pengganti partisipasi masyarakat melalui komite sekolah. Tujuannya jelas, agar anak-anak Lampung bisa mengenyam pendidikan menengah tanpa terbebani biaya,” ujar Mirza saat memaparkan Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu 28 Desember 2025.

Pada tahun 2026, Pemprov Lampung mengalokasikan BOPD untuk puluhan ribu siswa SMA dan SMK negeri, baik sekolah reguler maupun pusat keunggulan. 

Untuk SMA unggul, bantuan sebesar Rp600 ribu per siswa per tahun diberikan kepada 35.507 siswa, sedangkan SMA reguler menerima Rp500 ribu per siswa per tahun bagi 100.816 siswa.

Sementara itu, SMK pusat keunggulan memperoleh BOPD sebesar Rp600 ribu per siswa per tahun untuk 54.408 siswa, dan SMK reguler menerima Rp500 ribu per siswa per tahun bagi 19.476 siswa.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Lantik 152 Pejabat Baru, Kenaikan Tunjangan Kinerja Jadi Perhatian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait