Tahun 2025, 20 Tambang Ilegal Ditertibkan, Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Lingkungan
Penertiban tambang oleh Pemerintah Provinsi Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2025 mulai menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, menyusul bencana banjir yang melanda Bandar Lampung dan sejumlah wilayah lainnya pada Januari 2025.
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan sebelumnya tidak ada penertiban, dan tahun 2025 ini pihak nya telah menertibkan 20 tambang .
"20 tambang kita telah tertibkan dan nanti menyusul ada 4 lagi rencana kita tertibkan," ungkapnya dalam acara Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 yang digelar di Mahan Agung, Minggu 28 Desember 2025.
BACA JUGA:Pemdes Haduyang Klarifikasi Akses Jalan Dusun Puloraya, Tegaskan Jalur Utama Sudah Layak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan bahwa banjir yang terjadi tidak dapat disimpulkan sebagai kesalahan satu pihak semata, melainkan akibat berbagai faktor yang saling berkaitan.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi.
Faktor pemicu banjir antara lain fungsi drainase yang tidak optimal akibat alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, serta maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan lahan dan perbukitan menjadi gundul tanpa upaya pemulihan.
“Penambangan ilegal yang tidak disertai reboisasi atau reklamasi telah mempercepat degradasi lingkungan. Dampaknya sangat nyata, meningkatkan risiko banjir dan longsor di berbagai wilayah Lampung,” ujar Riski, Minggu 28 Desember 2025.
BACA JUGA:Rambut Menipis? Ini Cara Alami Menebalkan Rambut Secara Bertahap
Atas dasar tersebut, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menunjukkan keseriusan dalam menertibkan tambang-tambang ilegal.
Penertiban ini menjadi bagian dari visi Pembangunan Lampung yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
“Penertiban tambang ilegal merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” kata Riski.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang layak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




