Jaga Alam atau Dipidana, Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan

Jaga Alam atau Dipidana, Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan

Larangan tegas berlaku di kawasan hutan dan ruang terbuka hijau publik--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian alam dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Kebijakan yang resmi dikeluarkan pada Senin, 22 Desember 2025 tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah daerah terhadap berbagai praktik perusakan lingkungan yang selama ini dinilai berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko bencana alam.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memuat sejumlah larangan keras disertai ancaman sanksi pidana dan denda bernilai miliaran rupiah. 

Kebijakan ini tidak lahir tanpa alasan, melainkan sebagai respons konkret atas maraknya kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia yang dipicu oleh alih fungsi lahan tidak terkendali, penebangan liar, hingga pembakaran hutan.

BACA JUGA:Rilis Akhir Tahun Polda Lampung Catat 11.954 Kasus Kejahatan Sepanjang 2025

Dalam penekanannya, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan semata tugas pemerintah, melainkan kewajiban kolektif seluruh elemen masyarakat. 

Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan hari ini akan menjadi beban generasi mendatang jika tidak segera dihentikan melalui kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diminta berperan aktif menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. 

ASN diharapkan tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga teladan dalam penerapan aturan lingkungan hidup di wilayah tugas masing-masing.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Lantik 152 Pejabat Baru, Kenaikan Tunjangan Kinerja Jadi Perhatian

Salah satu poin krusial dalam surat edaran itu adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50. Regulasi tersebut secara tegas melarang berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. 

Larangan ini mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, hingga penebangan pohon pada radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk yang berfungsi sebagai kawasan lindung.

Tidak hanya itu, aktivitas pembakaran hutan, pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal, kegiatan pertambangan tanpa izin, penggembalaan ternak, membawa alat berat, serta pengambilan flora dan fauna dari kawasan hutan juga dinyatakan sebagai pelanggaran serius. 

Seluruh ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mencegah degradasi lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait