DPRD Kota Bandar Lampung Buka Masa Sidang II Tahun 2025–2026

DPRD Kota Bandar Lampung Buka Masa Sidang II Tahun 2025–2026

DPRD Bandar Lampung mulai Masa Sidang II dengan agenda pengawasan dan pembentukan perda--Foto: Dokumentasi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin 29 Desember 2025. 

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bandar Lampung dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Effendi.

Dalam pidato pembukaannya,mewakili Ketua DPRD Kota Bandar Lampung yakni wakil Ketua II Afrizal menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna serta menegaskan bahwa pembukaan masa persidangan telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.

BACA JUGA:Pemdes Haduyang Klarifikasi Akses Jalan Dusun Puloraya, Tegaskan Jalur Utama Sudah Layak

“Masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 dimulai hari ini, tanggal 29 Desember 2025, sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ujar Afrizal.

Ia menjelaskan bahwa pada Masa Persidangan II ini, DPRD Kota Bandar Lampung telah menyiapkan sejumlah agenda strategis, baik dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan. 

Pada awal Tahun Anggaran 2026, masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja ke kementerian maupun lembaga daerah sebagai bagian dari studi komprehensif untuk meningkatkan efektivitas kinerja dewan.

Terkait fungsi anggaran, Afrizal menyampaikan bahwa DPRD akan memfokuskan perhatian pada evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Lampung terhadap APBD Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:Tahun 2025, 20 Tambang Ilegal Ditertibkan, Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Lingkungan

“Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan untuk menilai kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, sekaligus sebagai pedoman perbaikan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2026,” katanya.

Pimpinan DPRD berharap agar pada awal tahun anggaran, masing-masing komisi segera melaksanakan rapat kerja dengan mitra kerja terkait guna membahas rencana kerja dan jadwal pelaksanaan program pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga penyerapan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan optimal.

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, Afrizal menyebutkan bahwa Masa Persidangan II akan difokuskan pada lanjutan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Lampung. 

Selain itu, DPRD juga akan mulai membahas Raperda tentang Pendirian Perusahaan BUMD Logistik Habibi Berseri yang telah ditetapkan sebagai Raperda usul inisiatif DPRD Tahun 2025.

“Kami berharap pada masa persidangan ini, Raperda-Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disepakati sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Afrizal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: