Rapat Pleno FPR Lampung Bahas Revisi RTRW Way Kanan

Rapat Pleno FPR Lampung Bahas Revisi RTRW Way Kanan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Pleno Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat sinkronisasi kebijakan penataan ruang lintas wilayah guna memastikan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. 

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu 24 Desember 2025.

Sebagai Ketua FPR Provinsi Lampung, Marindo menyampaikan bahwa rapat pleno merupakan tahapan strategis dalam proses revisi RTRW kabupaten/kota. 

Tahapan ini menjadi krusial untuk memastikan keselarasan kebijakan lintas sektor dan lintas wilayah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Ingatkan Warga Rayakan Nataru dengan Kegiatan Positif

Menurut Marindo, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Provinsi Lampung berkomitmen memposisikan diri sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional. 

Komitmen tersebut tercermin dalam tujuan penataan ruang daerah yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berdaya saing, dengan tetap menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan.

“RTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus mampu menjadi akselerator pertumbuhan wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan,” ujar Marindo.

Ia menambahkan, penyusunan dan revisi RTRW mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menekankan penyederhanaan regulasi, serta selaras dengan delapan agenda pembangunan nasional atau Asta Cita dalam RPJMN 2025–2029. 

BACA JUGA:Damkarmat Bandar Lampung Perketat Kesiapsiagaan Hadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dengan filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai, RTRW Provinsi Lampung 2023–2043 disusun berdasarkan tiga pilar utama, yakni ketahanan, kemakmuran, dan keberlanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.

Marindo juga memaparkan progres revisi RTRW kabupaten/kota di Lampung. Setelah ditetapkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, seluruh kabupaten/kota diwajibkan merevisi RTRW paling lambat satu tahun. 

Hingga kini, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji telah menetapkan Perda RTRW terbaru. 

Sementara Lampung Utara, Tanggamus, dan Tulang Bawang masih berada pada tahap pasca lintas sektor, Pesisir Barat dalam proses penyusunan materi teknis, serta Lampung Selatan dan Lampung Timur memasuki tahapan pembahasan FPR tingkat provinsi pada 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait