Banding Dikabulkan, Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Penjara dan Terbukti Lakukan TPPU
Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Penjara dan Terbukti Lakukan TPPU. - Foto Istimewa--
Dengan putusan banding ini, Nikita dipastikan harus menjalani hukuman lebih berat daripada putusan sebelumnya.
Meski demikian, pihaknya masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan melalui kasasi di Mahkamah Agung apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Hingga kini, kuasa hukum Nikita belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyambut baik putusan banding yang dianggap lebih mencerminkan unsur-unsur pidana yang terbukti selama persidangan.
BACA JUGA:Tak Khawatir Dimanfaatkan, Olla Ramlan Santai Pacari Aktor Muda Tristan Molina
Kasus ini pun menjadi salah satu perkara publik paling disorot sepanjang 2025, mengingat figur Nikita yang dikenal kontroversial dan aktif di media sosial.
Putusan banding ini diprediksi masih akan menjadi perbincangan hangat, terutama apabila pihak Nikita memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tingkat kasasi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




