Dari Inflasi ke Aksi: Pemerintah Gencarkan Pendataan Aset untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Dari Inflasi ke Aksi: Pemerintah Gencarkan Pendataan Aset untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara daring dari Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa 4 November 2025.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan inflasi nasional Oktober 2025 mencapai 2,86 persen (year-on-year). 

Komoditas penyumbang inflasi tertinggi antara lain emas perhiasan (11,87 persen), cabai merah, beras, tarif air minum, dan ikan segar.

Sementara inflasi bulanan (month-to-month) naik 0,286 persen, didorong oleh kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,05 persen.

BACA JUGA:Jabatan Dua Kasat dan Satu Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Resmi Diserahterimakan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, inflasi bulanan daerah tercatat 0,23 persen (mtm) pada Oktober 2025, sedikit lebih tinggi dibanding Oktober 2024 (0,20 persen). 

Namun secara tahunan, inflasi Lampung menurun menjadi 1,20 persen (yoy) dari 1,94 persen pada periode yang sama tahun lalu.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menekankan percepatan pendataan aset daerah guna mendukung program Koperasi Merah Putih, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergudangan dan Koperasi.

“Kita ingin agar aset-aset milik desa, kabupaten, kota, dan provinsi segera diinventarisasi dan dimanfaatkan untuk mendirikan Koperasi Merah Putih,” ujar Tito.

BACA JUGA:LEIF 2025: Lampung Pamerkan 11 Proyek Strategis

Hingga kini, dari 75.266 desa di Indonesia, baru 5.339 desa (7 persen) yang melaporkan aset potensial, terdiri atas 44 persen lahan dan 56 persen bangunan. 

Hanya sebagian kecil yang memenuhi kriteria — minimal 1.000 meter persegi, memiliki akses jalan, listrik, dan internet, serta aman dari bencana.

Pendataan aset dilakukan oleh Satgas Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, Kemenhan, Kemenkop UKM, Kemenkeu, Kemendes PDTT, dan Mabes TNI.

Di lapangan, proses ini didukung oleh Kodim, Koramil, dan Babinsa bersama pemerintah kecamatan dan desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: