Satu Bulan DPO, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Tanjung Karang Barat

Satu Bulan DPO, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Tanjung Karang Barat

Polisi menangkap ZFR, pelaku curas di Tanjung Karang Barat, satu rekannya masih buron.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial ZFR (31), warga Kelurahan Kelapa Tiga, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan panjang terhadap aksi curas yang terjadi di wilayah setempat.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tiga pelaku.

Dari jumlah tersebut, satu pelaku telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Rutan Kotabumi, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Koramil 412-04/Kotabumi Diserbu Warga

“Total pelaku ada tiga orang. Satu sudah diproses dan menjalani hukuman, satu lagi masih DPO, dan ZFR ini baru saja berhasil kita amankan,” terang Alfret pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Blora, Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

Para pelaku menyasar sebuah warung sembako dan berhasil mengambil satu unit speaker aktif serta tabung gas elpiji 3 kilogram.

Namun, aksi tersebut dipergoki oleh anak pemilik warung yang langsung berteriak dan berusaha mengejar. Salah satu pelaku kemudian mengayunkan parang hingga melukai pergelangan tangan korban.

BACA JUGA:Peringatan Hari Juang Polri di Lampung, Brimob Alami Perubahan Struktur

“Dalam pengejaran, pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan sempat melukai tangan anak korban,” ungkap Alfret.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di pergelangan tangan. Dalam pemeriksaan, ZFR mengaku bahwa senjata tajam yang digunakan saat beraksi bukan miliknya, melainkan milik rekannya yang masih buron.

“Pengakuan tersangka, parang itu dibuang ke tempat sampah. Ia juga menyebut senjata itu milik rekannya yang masih DPO,” tambah Alfret.

Atas perbuatannya, ZFR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: