Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unila dalam Diksar Mahepel
Polda Lampung umumkan 8 tersangka kasus kekerasan Diksar Mahapel Unila yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mahepel).
Penetapan status hukum ini diumumkan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Lampung, Jumat (24 Oktober 2025), yang turut dihadiri tim investigasi dari pihak Unila.
“Usai gelar perkara, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka seluruhnya merupakan panitia Diksar, terdiri atas empat alumni dan empat mahasiswa aktif Universitas Lampung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Indera Hermawan, dalam keterangannya.
Menurut Indera, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban maupun peserta lain selama kegiatan berlangsung.
BACA JUGA:Sehari Dua Aksi Curanmor di Lampung Barat: Satu Motor Raib, Satu Gagal karena Kunci T Patah
“Beberapa tindakan yang terungkap antara lain menampar, menginjak punggung, serta menyeret peserta saat latihan merayap,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu, pihak Universitas Lampung menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terlibat.
“Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum. Sanksi internal baru akan dijatuhkan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” kata Sukarmin, perwakilan Unila.
BACA JUGA:Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Cermat
Sebelumnya, hasil ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Pratama menunjukkan adanya tumor otak, sebagaimana disampaikan dokter forensik I Putu Swartama Wiguna pada Selasa (7 Oktober 2025).
Meski demikian, hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkapkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik saat mengikuti kegiatan Diksar tersebut.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Juni 2025, setelah penyidik memeriksa 52 saksi, terdiri dari 11 panitia, 28 alumni, serta satu tenaga medis.
“Dari hasil penyidikan kami, terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan terhadap sejumlah peserta Diksar. Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing pelaku,” jelas Indera.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




