DPRD dan FKHN Lampung Utara Komit Perjuangkan PPPK Paruh Waktu yang Belum Terakomodir
FKHN melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Lampung Utara membahas persoalan tenaga non-ASN atau pegawai kontrak yang belum terdata dalam database BKN-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara akan terus mengawal dan memfasilitasi perjuangan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) agar tenaga honorer yang belum masuk dalam data PPPK dapat kembali diusulkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, saat menerima audiensi Ketua FKHN, Desti Candra Yunita, di Gedung DPRD setempat pada Senin (13 Oktober 2025).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Komisi I dan IV DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
BACA JUGA:Sebagian AC Rusak, Pengunjung MPP Lampung Utara Mengeluh Kepanasan
Audiensi ini membahas persoalan tenaga non-ASN atau pegawai kontrak yang belum terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk formasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, S.STP, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah FKHN dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer di seluruh instansi.
“Harapannya, tenaga honorer yang belum masuk database PPPK dapat kembali diusulkan, tentu dengan tetap mengikuti aturan dan regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ketua FKHN Lampura, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja harian lepas (TKHL) atau non-ASN yang belum terakomodir dalam database PPPK di Kabupaten Lampung Utara masih cukup banyak.
BACA JUGA:ASN Lampung Utara Didorong Aktif Berzakat, Infaq, dan Shodaqoh
“Baik tenaga teknis, guru, maupun nakes yang masuk maupun belum masuk database BKN masih ada yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Desti.
Menurutnya, hal ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari tidak memenuhi syarat administrasi, tidak hadir dalam seleksi, hingga tidak mendaftarkan diri pada rekrutmen CPNS maupun PPPK tahun anggaran 2024 gelombang pertama dan kedua.
Para tenaga honorer tersebut tersebar di berbagai OPD dan memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan daerah, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tenaga teknis di lapangan.
Desti menegaskan bahwa upaya pengusulan kembali tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




