Wali Kota Bandar Lampung Sampaikan Pandangan atas 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD
Wali Kota Bandar Lampung Sampaikan Pandangan atas 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Wali Kota Bandar Lampung menyampaikan pandangan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengawali dengan ucapan syukur.
“Mengawali sambutan ini, perkenankanlah kami mengajak hadirin sekalian untuk mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya kita masih diberikan kesempatan untuk hadir dalam rapat paripurna dewan yang terhormat pada hari ini,” ujarnya.
Adapun enam Raperda yang dimaksud yaitu.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Bahas Enam Raperda
1.Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.
2.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045
BACA JUGA:Pedagang di Luar Stadion Sumpah Pemuda Mengeluh Sepi Pembeli, Omzet Turun Drastis
4.Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi.
5.Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.
6.Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.
Wali Kota menegaskan, rancangan peraturan daerah tersebut perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Parkir Sembarangan di Jalan Pramuka Bandar Lampung Ganggu Lalu Lintas, Warga Geram
“Tentu perlu adanya pengkajian lebih mendalam yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) dan Tim Raperda Eksekutif guna penyempurnaan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat selanjutnya. Hal ini agar rancangan peraturan daerah tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




