Tiga Remaja Pembawa Bom Molotov Saat Demo di DPRD Lampung Resmi Jadi Tersangka

Tiga Remaja Pembawa Bom Molotov Saat Demo di DPRD Lampung Resmi Jadi Tersangka

Satreskrim tetapkan tiga remaja tersangka kasus bom molotov di demo.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lampung, Senin 01 September 2025

Ketiga tersangka tersebut berinisial JF (23), MR (15), dan RA (16), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

“Kami sudah melakukan gelar perkara, dan hasilnya menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka. Saat ini pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung,” ungkap Faria. 

BACA JUGA:Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Menyentuh Hati

Dua dari tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur mendapat pendampingan dari Dinas Sosial, psikolog, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama proses pemeriksaan.

Menurut Faria, bom molotov tersebut diduga akan dilempar ke arah Gedung DPRD Lampung saat unjuk rasa berlangsung.

Namun, aparat berhasil menggagalkan rencana itu sebelum sempat dieksekusi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol kaca berisi minyak tanah lengkap dengan sumbu.

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Rambut Patah agar Kembali Sehat dan Kuat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain tiga tersangka yang diamankan, polisi masih mengejar lima rekan mereka lainnya yang berhasil melarikan diri pada saat kejadian.

Hingga kini, identitas para pelaku lain sudah dikantongi dan masih dalam proses pengejaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait