Lita Gading Santai Tanggapi Laporan Ahmad Dhani
Lita Gading Santai Tanggapi Laporan Ahmad Dhani. - Foto Instagram Lita Gading--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Psikolog sekaligus content creator Lita Gading memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan musisi Ahmad Dhani.
Meski namanya tengah terseret kasus hukum, Lita tetap tampil tenang dan tidak memperlihatkan kekhawatiran.
Dalam pernyataannya, Lita menjelaskan bahwa dirinya tidak ingin ambil pusing dengan laporan tersebut. Ia mengaku lebih banyak disibukkan dengan pekerjaan di luar negeri.
Fokus utamanya saat ini adalah mengembangkan karier hingga ke ranah internasional, sehingga perkara hukum yang dihadapinya dianggap tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap aktivitas profesionalnya.
BACA JUGA:Dian Sastrowardoyo Ikut Suarakan Kepedulian atas Tragedi Kematian Affan Kurniawan
Tidak Ada Persiapan Khusus
Saat hadir memenuhi panggilan klarifikasi, Lita juga tidak melakukan persiapan khusus. Ia menilai kasus yang tengah menimpanya hanyalah masalah kecil jika dibandingkan dengan persoalan lain yang pernah ia hadapi.
Dengan sikap percaya diri, Lita menegaskan bahwa dirinya sudah terbiasa menghadapi tantangan lebih berat, sehingga pemeriksaan ini tidak terlalu menyita pikirannya.
Ia juga menambahkan bahwa seorang profesional yang memiliki kreativitas dan kompetensi memang harus berorientasi pada perkembangan global. Menurutnya, setiap individu yang serius di bidangnya perlu memiliki visi internasional agar bisa terus berkembang.
BACA JUGA:KUR BRI 2025: Solusi Kredit dengan Bunga Rendah untuk UMKM, Ini Simulasi Cicilan Rp150–200 Juta
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari langkah hukum yang ditempuh Ahmad Dhani pada 10 Juli 2025. Ia melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga melanggar hak anak dan berimbas pada putrinya, SA, yang menjadi korban perundungan.
Salah satu akun yang masuk dalam laporan tersebut adalah akun milik Lita Gading.
Lita dituduh mengeksploitasi anak dengan menjadikan SA sebagai bagian dari kontennya. Atas dugaan tersebut, ia dikenakan pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80, serta Pasal 27 A Undang-Undang ITE. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti cukup serius.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




