Polresta Bandar Lampung Ringkus Residivis Curanmor di Teluk Betung Selatan
Polisi ringkus dua pelaku curanmor residivis di Bandar Lampung, ancaman hukuman sembilan tahun.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus dua pemuda berinisial AR (27), warga Sekampung, Lampung Timur, dan MN (25), warga Margas Kampung, Lampung Timur.
Keduanya ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan, menyebutkan bahwa kelompok ini sudah berulang kali melakukan aksinya.
“Sejauh ini ada delapan laporan polisi dari Teluk Betung Selatan dan empat kasus lainnya di Teluk Betung Utara. Penyidikan masih terus kami dalami,” ungkap Galih, Jumat 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:Nyeri Saat Yoga atau Meditasi? Kenali Penyebab dan Solusinya
Dalam salah satu aksinya, pelaku mencuri sepeda motor milik RS, warga Jalan Gatot Subroto, Gang Payakun, Teluk Betung Selatan.
Modus yang mereka gunakan cukup terencana, yakni beraksi pada dini hari antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB dengan menyasar rumah-rumah yang memiliki sistem keamanan minim.
“Biasanya motor yang ditinggal di halaman rumah jadi target mereka. Begitu berhasil, kendaraan langsung dibawa ke Lampung Timur,” jelas Galih.
Polisi mengungkapkan bahwa kelompok ini berjumlah empat orang. Namun, saat proses penangkapan, dua pelaku berhasil melarikan diri. AR dan MN yang tertangkap diketahui merupakan residivis kasus serupa.
BACA JUGA:Obat Batuk Pilek Anak yang Aman dan Efektif untuk Si Kecil
Petugas bahkan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena keduanya berusaha melawan ketika hendak diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, motor curian biasanya dijual seharga sekitar Rp5 juta, lalu hasilnya dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil penyelidikan sementara, Diketahui bahwa dari hasil penjualan dipakai oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Galih.
Saat ini, AR dan MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




