Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai respons atas tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram @mirzajihan pada Minggu 27 Juli 2025.
BACA JUGA:Parosil Gandeng Mighul Lampung Bersatu Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan
BACA JUGA:Menyelami Keunikan The Lost World Castle Jogja
"Atas dorongan masyarakat, kami mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025," Kata Wagub Jihan.
Program pemutihan telah berlangsung sejak 1 Mei 2025 dan kini diperpanjang menjadi total enam bulan.
Selain memberikan keringanan tunggakan PKB, Jihan juga menyebutkan akan ada tambahan kemudahan layanan selama perpanjangan program ini.
Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah pembebasan pajak tahun pertama bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke Provinsi Lampung selama masa program berlangsung.
BACA JUGA:8 Pantai Cantik yang Belum Banyak Dijamah Wisatawan
BACA JUGA:Mata Terasa Panas: Kenali Penyebab dan Solusi Efektifnya
"Ayo manfaatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak kendaraan Anda melalui Samsat atau gerai Bapenda di seluruh Lampung. Kita wujudkan Lampung Maju menuju Indonesia Emas," ajaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




