Setubuhi Pelajar 12 Tahun, Mahasiswa PTS di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Setubuhi Pelajar 12 Tahun, Mahasiswa PTS di Bandar Lampung Diringkus Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial HJ (20), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandar Lampung, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 12 tahun.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa kronologi kejadian bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Litmatch pada Desember 2024.
"Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban ke sebuah penginapan di Jalan Riyacudu, Sukarame, pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB," ujar Kombes Alfret. 29 Mei 2025.
BACA JUGA:Bikin Geger! Ngaku Dibegal di Sukau, Pria Ini Ternyata Habiskan Uang Rp6,8 Juta Buat Judi Slot
Di penginapan tersebut, pelaku membujuk korban hingga melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali.
"Kasus ini berhasil terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," jelas Kapolresta.
Sementara itu, dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengklaim baru sekali melakukan perbuatan tersebut karena mengaku menyukai korban.
Akibat perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
