Pemprov Lampung Ajukan Tiga Raperda Baru, Bahas Perubahan BUMD

Pemprov Lampung Ajukan Tiga Raperda Baru, Bahas Perubahan BUMD

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu 8 Oktober 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, SE., MH., dan membahas tiga agenda utama. 

Yakni, penarikan empat Raperda prakarsa Pemprov Lampung serta satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan sejumlah Raperda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, dan arah pembangunan daerah.

BACA JUGA:TKD Lampung Dipangkas Rp580 Miliar, Gubernur Mirza Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tidak Terganggu

“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Langkah ini dilakukan agar tetap sejalan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, dan RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” jelas Hanifal.

Adapun empat Raperda yang ditarik, yaitu:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),

2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,

3. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan

4. Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

BACA JUGA:Aksi Adik Syahrini Comot Foto Chef Devina Berujung Permintaan Maaf

Hanifal menegaskan, langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Pada agenda berikutnya, Wakil Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menyampaikan enam Raperda usul inisiatif DPRD yang disusun berdasarkan kajian akademik dengan melibatkan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait