Polisi Tangkap Wanita Penipu Arisan Bodong Setelah Dua Tahun Buron
Dua tahun buron, MPS asal Lampung Timur ditangkap atas kasus arisan bodong--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah dua tahun buron, seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Ia merupakan tersangka kasus penipuan arisan dan investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
BACA JUGA:HUT TNI ke-80, Kodim 0410 Beri Penghargaan kepada Polresta Bandar Lampung
Kapolresta menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika tersangka mulai menawarkan arisan dan investasi pada tahun 2018 melalui status WhatsApp.
Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan jangka waktu investasi selama satu tahun.
“Jadi pelaku membuat arisan 5–20 kloter berupa arisan duet (dua member) dan arisan quartet (empat member) dengan jangka waktu tertentu. Dalam arisan itu, korban selalu menjadi urutan terakhir. Sementara peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri,” jelasnya.
Dana yang terkumpul dari para peserta ternyata tidak digunakan sesuai perjanjian. Uang tersebut justru dipakai pelaku untuk keperluan pribadi dan usaha miliknya.
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Kenaikan, Berikut Besaran Gaji PNS 2025
Akibat aksi penipuan itu, satu korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp181 juta, sementara total kerugian dari sembilan korban lainnya mencapai Rp1,2 miliar.
“Itu satu laporan, ada korban lain juga yang membuat laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung dengan jumlah korban sembilan orang, modus yang sama, kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Kombes Pol Alfret.
Kini, tersangka MPS telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
